Kominfo Bantah Blokir Media Sosial Terkait Demonstrasi Omnibus Law

Desy Setyowati
9 Oktober 2020, 16:37
Kominfo Bantah Kabar Blokir Media Sosial soal Demonstrasi Omnibus Law
Katadata
Ilustrasi media sosial

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah kabar akan memblokir media sosial terkait kericuhan saat demonstrasi menolak Undang-undang atau UU Omnibus Law Cipta Kerja. Isu ini beredar di sejumlah aplikasi pada kemarin malam (8/10).

Menteri Kominfo Johnny G Plate menyampaikan, isu tersebut merupakan kabar bohong atau hoaks. “Tim dan mesin AIS Kominfo bertugas menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat," kata dia dikutip dari Antara, Jumat (9/10). Ini tertuang dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kementerian lebih berfokus membersihkan platform media sosial dari hoaks. "Ini tugas rutin. Ini termasuk hoaks terkait Covid-19 dan UU Omnibus Cipta Kerja," kata Johnny.

Johnny menyatakan tidak akan membiarkan hoaks beredar di media sosial. “Itu pasti melanggar hukum dan tentu harus dibersihkan," ujar dia.

Kominfo pun mencatat, ada 1.184 isu hoaks terkait pandemi corona per Oktober. Sebanyak 104 di antaranya sudah dilaporkan ke kepolisian.

Sebelumnya beredar informasi di media sosial, bahwa tim Kominfo bersiap memblokir WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok. Kabar itu berbunyi, pemblokiran dilakukan karena aksi unjuk rasa terkait omnibus law.

Kominfo memang pernah membatasi akses ke media sosial pada Mei tahun lalu. Ini dilakukan karena maraknya penyebaran kabar bohong terkait kerusuhan 22 Mei di Jakarta.

Menteri Kominfo saat itu, Rudiantara menyampaikan permohonan maaf karena membatasi akses terhadap media sosial. Namun, kebijakan ini dinilai tidak melanggar UU ITE.

Alasannya, UU ITE berfokus pada dua hal. Pertama, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Kedua, manajemen konten.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...