Tiongkok Terbitkan Regulasi untuk Membalas Sanksi AS Atas Huawei Dkk

Fahmi Ahmad Burhan
19 Oktober 2020, 10:50
Tiongkok Terbitkan Regulasi untuk Membalas Sanksi AS Atas Huawei Dkk
ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque/File Foto
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, penasehat keamanan nasional AS John Bolton dan Presiden Tiongkok Xi Jinping menghadiri jamuan makan malam setelah ktt pemimpin negara G20 di Buenos Aires, Argentina.

Pemerintah Tiongkok mengesahkan Undang-undang atau UU kontrol ekspor, termasuk kategori produk teknologi, layanan dan data. Aturan ini dinilai mirip kebijakan daftar hitam (blacklist) terkait perdagangan yang diterapkan Amerika Serikat (AS) terhadap Huawei.

“Tiongkok dapat mengambil tindakan balasan terhadap negara atau wilayah mana pun yang melanggar langkah-langkah pengendalian ekspor dan menimbulkan ancaman bagi keamanan dan kepentingan nasional, menurut UU," demikian tertulis pada laporan kantor berita resmi Xinhua, dikutip dari Nikkei Asian Review, kemarin (18/10).

Advertisement

Langkah itu dinilai sebagai eskalasi ‘tit for tat’ atau respons atas kebijakan yang dipaksakan oleh negara lain, dengan menerbitkan regulasi yang kurang lebih sama. Dalam hal ini, AS sebelumnya memasukkan Huawei ke dalam daftar hitam perdagangan karena dianggap mengancam keamanan nasional.

Jika merujuk pada konsep keamanan nasional pada regulasi di Tiongkok, ada 11 bidang yang dinilai relevan yakni politik, tanah, militer, ekonomi, budaya, masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi, ekologi, sumber daya, dan nuklir. Produk di sektor-sektor ini berpotensi masuk dalam regulasi kontrol ekspor.

Sedangkan Tiongkok merupakan penghasil logam tanah jarang (rare earth) dan menguasai 60% pangsa pasar. Ini merupakan bahan magnet dan  mesin ponsel pintar (smartphone) hingga pesawat tempur.

Media pemerintah sempat melaporkan bahwa Apple dan Google terancam masuk daftar ‘entitas yang tidak dapat diandalkan’ atau dianggap membahayakan keamanan nasional. Pemerintah Tiongkok juga telah menginvestigasi dan memberlakukan pembatasan pada perusahaan AS seperti Qualcomm, Cisco hingga Apple.

UU kontrol ekspor tersebut juga melarang eksportir Tiongkok berurusan dengan perusahaan yang masuk daftar entitas, tetapi dapat meminta pengecualian dalam kondisi tertentu. Eksportir harus menyerahkan nama pengguna akhir dan bukti aplikasi akhir item tersebut. Dokumentasi harus berasal dari pelanggan atau dari otoritas tempat pengguna akhir berada.

Persetujuan atau penolakan ekspor akan berdasarkan delapan kriteria yakni keamanan dan kepentingan nasional, kewajiban internasional dan komitmen eksternal, serta jenis ekspor, dan kepekaan item yang dikendalikan. Selain itu, negara atau wilayah tempat mereka terikat, pengguna dan penggunaan akhir, catatan kredit yang relevan dari perusahaan pengekspor, serta faktor lain yang ditentukan oleh UU dan peraturan administratif.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement