Kominfo Diminta Maksimalkan Literasi Digital Ketimbang Blokir Medsos

Fahmi Ahmad Burhan
20 Oktober 2020, 15:23
Kominfo Diminta Maksimalkan Literasi Digital Ketimbang Blokir Medsos
Katadata
Ilustrasi media sosial

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai langkah pemblokiran platform media sosial. Namun, peneliti di bidang platfom digital menilai bahwa pemerintah harus memaksimalkan upaya literasi terlebih dulu.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dan ahli teknologi informatika (IT) menilai, upaya meningkatkan literasi digital masyarakat lebih aman ketimbang memblokir internet maupun media sosial.

Advertisement

Berdasarkan Global World Digital Competitiveness Index yang dirilis oleh Institute for Management Development (IMD), literasi digital Indonesia menempati urutan 56 dari 63 negara.

“Indonesia belum seserius beberapa negara dalam menerapkan kurikulum literasi digital di sekolah. Justru sibuk memblokir media sosial dan internet," kata Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Ika Ningtyas kepada Katadata.co.id, Selasa (20/10).

Meski begitu, ia usul agar kementerian melibatkan berbagai pemangku kepentingan lain sebelum memutuskan untuk memblokir internet ataupun media sosial. Sebab, layanan digital digunakan oleh masyarakat banyak.

Ika khawatir, aturan pemblokiran media sosial akan memberangus hak-hak kebebasan berekspresi masyarakat. "Menggunakan media sosial itu bukan kepentingan orang tertentu saja," kata dia.

Penggunaan media sosial pun beragam. Bisa untuk mencari informasi, termasuk seputar Covid-19 hingga bantuan sosial (bansos). “Ini media yang terjangkau bagi masyarakat," ujarnya.

Selain itu, ia usul agar kementerian membentuk lembaga independen yang bertugas menentukan apakah suatu konten hoaks atau tidak. Sebab, Kominfo merupakan bagian dari pemerintah, sehingga ada kekhawatiran pelabelan unggahannya berpihak pada satu sisi.

Peneliti keamanan siber dari Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha sepakat bahwa kementerian seharusnya memaksimalkan literasi digital dan penegakan hukum, sebelum memblokir media sosial. Selain itu, menjamin penilaian hoaks yang adil.

"Apabila diblokir, efek pemblokiran itu akan lebih banyak dirasakan oleh orang yang tidak menyebarkan hoaks," kata Pratama kepada Katadata.co.id.

Kominfo mencatat ada 2.020 isu hoaks yang beredar di masyarakat per 18 Oktober. Sebanyak 1.759 konten di antaranya sudah dihapus.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A Pangerapan pun mengatakan, tengah menyiapkan permen terkait alasan dan tahapan dalam memblokir media sosial. Regulasi ini juga akan mengatur tentang sanksi administratif.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement