Ada Dua Tugas Kominfo agar Migrasi ke TV Digital Rampung Tahun 2022

Fahmi Ahmad Burhan
5 November 2020, 12:47
Kominfo Butuh Dua Hal agar Migrasi ke TV Digital Rampung pada 2022
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Ilustrasi, dua murid sekolah dasar mengikuti proses belajar di rumah melalui siaran televisi akibat pandemi COVID-19 di Perum Widya Asri, di Serang, Banten, Selasa (14/4/2020).

Dalam Undang-undang atau UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin (2/11) lalu, migrasi televisi (TV) analog ke digital ditarget rampung pada 2022. Pakar teknologi menilai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) butuh dua hal agar rencana itu tepat waktu.

Keduanya yakni alat penerima siaran atau set top box dan skema penentuan multiplekser (mux). Mux adalah peranti untuk menyalurkan aliran data yang berbeda melalui jalur komunikasi umum.

Advertisement

"Pemerintah harus menyiapkan set top box bagi masyarakat yang televisinya masih analog. Selain itu, mendiskusikan model penyelenggara mux," kata Executive Director ICT Institute Heru Sutadi kepada Katadata.co.id, Rabu (4/11).

Dalam hal ini, Kominfo memang berencana menyediakan 6,7 juta set top box bagi masyarakat kurang mampu. Jumlah penerima bantuan ini mengacu pada data keluarga kurang mampu dari Badan Pusat Statistik (BPS). Harga satu alat diperkirakan Rp 100 ribu, sehingga anggaran yang disiapkan Rp 670 miliar.

Selain set top box, pemerintah perlu menentukan model mux yakni single atau hybrid. Heru menjelaskan, single mux memudahkan untuk mengontrol semua siaran televisi digital.

Sedangkan multimux atau hybrid membutuhkan waktu dalam menentukan penyelenggaranya. Kontrolnya juga tak semudah single. “Tetapi, melihat kondisi Indonesia, multimux lebih pas untuk diterapkan," katanya.

Alasannya, penguasaan frekuensi pada skema multimux dipegang oleh banyak pemegang lisensi. Sedangkan skema single mux berpotensi adanya penyalahgunaan atau intervensi negara kepada operator tunggal.

Migrasi ke TV Digital

Pemerintah juga dinilai perlu menyosialisasikan migrasi TV digital kepada masyarakat. Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa TV digital seperti Netflix ataupun berlangganan. "Itu salah tafsir," ujar Geryantika dikutip dari Antara, Oktober lalu (21/10).

Model TV digital sama seperti yang ditonton oleh masyarakat saat ini. Pengguna tidak perlu berlangganan maupun memakai internet. Antena yang digunakan sama dengan analog. 

Yang membedakan hanya set top box. "Alat ini hanya perlu disematkan pada permulaan, Lalu pengguna bisa menerima siaran digital," katanya.

Berdasarkan situs resmi Kominfo, penyiaran TV digital terestrial adalah penyiaran menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya analog. Namun, format konten yang disiarkan yakni digital. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement