Tiongkok Terbitkan Aturan Antimonopoli Jelang IPO Anak Usaha Alibaba

Fahmi Ahmad Burhan
11 November 2020, 10:39
Tiongkok Terbitkan Aturan Antimonopoli Jelang Anak Usaha Alibaba IPO
Instagram/@alibaba.group
Ilustrasi, Alibaba

Pemerintah Tiongkok menerbitkan aturan antimonopoli di saat anak usaha Alibaba Group Holding, Ant Group berencana mencatatkan saham perdana atau initial public offering (IPO) di bursa Shanghai dan Hong Kong. Dengan regulasi ini, Beijing meningkatkan pengawasan terhadap raksasa teknologi.

Partner di firma hukum Han Kun, Ma Chen mengatakan bahwa otoritas khawatir perusahaan menjadi terlalu kuat, sehingga mempersulit korporasi lain berkembang. "Ini momen yang menentukan,” kata Ma dikutip dari Bloomberg, Selasa (10/11).

Advertisement

Sepengetahuannya, Alibaba selama ini membatasi mitra penjual atau merek (brand) menjual produk di platform lain. Badan Regulasi Pasar Tiongkok (SAMR) pun mengundang lebih dari 20 perusahaan digital, termasuk Alibaba dan Tencent pada tahun lalu.

Dalam pertemuan itu, SAMR meminta kedua raksasa teknologi itu berhenti mewajibkan penjual menandatangani perjanjian kerja sama eksklusif.

Beijing pun menerbitkan aturan antimonopoli pada Selasa (10/11) kemarin. Ini membuat harga saham Alibaba dan pengembang gim PUBG, Tencent masing-masing anjlok 5,1% dan 4,4%.

Perusahaan milik Jack Ma itu bahkan menunda rencana IPO anak usahanya, Ant Group yang seharusnya dilakukan pada pekan lalu (5/11). Penundaan ini dilakukan setelah Ma bertemu dengan People's Bank of China (PBOC) pada awal minggu lalu (1/11), terkait pengawasan sektor keuangan.

Sebenarnya Tiongkok memiliki Undang-undang (UU) Antimonopoli yang terbit pada 2007. Namun, ini berlaku bagi perusahaan asing yang mendominasi pasar.

Pada 2009, aturan itu menjerat Coca-Cola dengan denda US$ 2,3 miliar karena memblokir pembelian China Huiyuan Juice Group. Enam tahun kemudian, perancang cip (chipset) Amerika Serikat (AS) Qualcomm didenda US$ 975 juta dan dipaksa menurunkan royalti.

Kini, Beijing memperbarui aturan antimonopoli itu mengingat bisnis digital berubah dengan cepat dan sulit diukur. Regulator biasanya menggunakan indikator seperti pendapatan atau pangsa pasar untuk menentukan apakah suatu perusahaan melakukan monopoli atau tidak pada perusahaan konvensional.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement