Rusia Siapkan Regulasi yang Bisa Bungkam Twitter hingga Facebook

Fahmi Ahmad Burhan
20 November 2020, 09:43
Rusia Siapkan Regulasi yang Bisa Bungkam Twitter hingga Facebook
Katadata
Ilustrasi media sosial

Parlemen Rusia memperkenalkan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait penggunaan platform digital pada Kamis (19/11) kemarin. Jika aturan ini disahkan, pemerintah berpotensi membatasi akses ke media sosial asal Amerika Serikat (AS) seperti Twitter dan Facebook.

Para pengusul RUU itu sebagian besar berasal dari Partai Rusia Bersatu (United Russia) yang saat ini berkuasa. Mereka mengklaim telah menerima keluhan dari beberapa media seperti Russia Today, RIA Novosti dan Crimea 24 tentang akun yang ditangguhkan atau diberi label oleh Twitter, YouTube, dan Facebook.

Advertisement

Twitter melabeli akun beberapa media Rusia dengan deskripsi ‘media yang berafiliasi dengan negara’. Pemerintah pun mengecam pelabelan itu.

Parlemen mengatakan, konsumen juga terkena dampak pelabelan itu. Akses masyarakat untuk mendapatkan informasi benar dari media-media tersebut dinilai dibatasi.

Oleh karena itu, parlemen mengusulkan regulasi baru tentang penggunaan platform digital. "Urgensi dalam mengadopsi RUU ini karena banyak kasus pembatasan yang tidak dapat dibenarkan, atas akses warga ke informasi dari media Rusia oleh sumber internet tertentu," kata parlemen dalam catatan pengenalan RUU itu dikutip dari Reuters, Kamis (19/11).

Akan tetapi, RUU itu harus disetujui oleh anggota parlemen di majelis rendah terlebih dahulu. Setelahnya, draf aturan masuk di pembahasan majelis tinggi parlemen, lalu ditandatangani oleh Presiden Rusia Vladimir Putin.

Juru bicara pemerintah Dmitry Peskov mengatakan, mekanisme untuk mengatasi masalah pembatasan akses ke platform digital juga diperlukan. "Bagi kami, hal utama yakni membela media dari diskriminasi semacam itu," katanya.

Pemimpin oposisi Rusia dari Partai Rusia Masa Depan (Rusia of the Future) Alexei Navalny mengatakan, apabila RUU itu disahkan, maka pemerintah akan kehilangan kendali atas teknologi. "Hebat. Biarkan mereka meloloskan itu secepat mungkin dan semua orang akhirnya akan memasang server proxy Virtual Private Network (VPN)," dikutip dari Bloomberg, Kamis (19/11).

Mengacu pada draf yang diperkenalkan oleh parlemen, nantinya pengawas komunikasi di Negara Beruang Putih itu akan memiliki kewenangan untuk memblokir platform media sosial sepenuhnya atau sebagian.

Jaksa Penuntut Umum Rusia dan Kementerian Luar Negeri Rusia nantinya menentukan sumber daya digital mana yang bisa dibatasi aksesnya. Pembatasan akan mengacu pada aspek sosial, kebangsaan, atau bahasa.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement