Penerbitan UU Perlindungan Data Pribadi Mundur ke Kuartal I 2021

Fahmi Ahmad Burhan
11 Desember 2020, 11:04
Mundur Lagi, UU Perlindungan Data Ditarget Terbit Kuartal I 2021
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi aplikasi pada ponsel

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terbit pada kuartal pertama tahun depan. Target ini mundur dari rencana awal November, lalu berubah menjadi Desember 2020.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani menjelaskan, target penyelesaian pembahasan rancangan UU PDP mundur karena pandemi corona. Pagebluk ini menghambat proses diskusi.

Selain itu, ada 300 lebih isu sehingga pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang harus dibahas. “Saat ini baru 60% yang selesai,” kata Semuel dalam acara US Indonesia Investment Summit 2020, Jumat (11/12).

Salah satu usulan yang dibahas yakni pengguna media sosial dibatasi 17 tahun. Pengguna di bawah usia ini harus memperoleh persetujuan orang tua, jika ingin membuat akun.

Jika usulan tersebut disetujui, maka UU akan mensyaratkan adanya mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua  ketika anak di bawah 17 tahun akan membuka akun media sosial. Ini artinya, ada banyak tahapan yang harus dilewati jika anak di bawah umur ingin membuat akun.

Kebijakan tersebut mengadopsi UU perlindungan data pribadi di Uni Eropa yang dikenal dengan General Data Protection Regulation (GDPR). Regulasi ini menetapkan, pengguna di bawah 16 tahun harus mendapatkan izin dari orang tua jika ingin membuat akun media sosial.

Setiap negara anggota boleh membuat batasan tersendiri sepanjang di bawah 16 tahun dan di atas 13 tahun.

Selain itu, salah satu isu yang disepakati yakni pengguna bisa menggugat perusahaan, jika terjadi pelanggaran pemrosesan data pribadi. Ini diatur dalam pasal 13 RUU PDP yang berbunyi, “subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Dengan begitu, perusahaan yang mengelola data pengguna seperti e-commerce Tokopedia hingga Bukalapak, maupun teknologi financial (fintech) bisa digugat jika terjadi kebocoran data. Sedangkan pelakunya bisa dituntut di pengadilan.

Semuel berharap, UU tersebut segera tersebit. “Memang kita cukup terlambat dibandingkan GDPR,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...