Pembayaran Pajak Lewat Fintech dan E-Commerce Rp 1,2 Triliun

Fahmi Ahmad Burhan
16 Desember 2020, 16:32
Pembayaran Pajak Lewat Fintech dan E-Commerce Rp 1,2 Triliun
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pembayaran pajak melalui platform teknologi finansial (fintech) dan e-commerce Rp 1,2 triliun. Jumlahnya sedikit dibandingkan total penerimaan negara sekitar Rp 1.600 triliun. Kementerian berharap, kontribusinya meningkat pada tahun depan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, pemerintah telah menerapkan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) sejak tahun lalu. Pemerintah membuka peluang bagi fintech dan e-commerce untuk memberikan layanan pembayaran pajak.

"Modernisasi sistem penerimaan negara ini untuk memenuhi tiga tuntutan,” kata Andin dikutip dari siaran pers, Rabu (16/12). Ketiganya yakni meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan penyetor memenuhi kewajiban, dan adaptasi dengan perubahan teknologi informasi.

Pemerintah baru menggandeng dua e-commerce yakni Bukalapak dan Tokopedia, serta satu fintech, Finnet.

Sejak diluncurkan pada 2019, pemerintah telah memproses 95 juta transaksi penerimaan negara lewat MDN G3. Sebanyak 76 juta di antaranya diperoleh pada tahun ini per pekan lalu (11/12).

Dari jumlah tersebut, hanya 300 ribuan transaksi yang melalui platform fintech dan e-commerce. "Nilainya dibanding total belum begitu banyak," katanya. "Kami tantang mereka untuk lebih mempromosikan ke masyarakat pada tahun depan.”

Padahal, pembayaran melalui fintech dan e-commerce dinilai lebih mudah. Selama pandemi corona, transaksi digital juga digandrungi masyarakat. Oleh karena itu, ia yakin potensinya bisa lebih besar.

Sedangkan CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak cukup signifikan terhadap perekonomian Indonesia. "Untuk itu, kami berkomitmen untuk berpartisipasi membantu pemerintah dengan menghadirkan akses portal penerimaan negara menggunakan teknologi," ujarnya. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sekaligus President Director OVO Karaniya Dharmasaputra mengatakan, perluasan saluran melalui e-commerce dan fintech dapat mendorong pembayaran pajak. Ini karena dapat menjangkau lebih banyak kalangan masyarakat.

"Fintech melalui inovasi dan teknologi layanan keuangan menawarkan ragam solusi yang sangat berpotensi untuk mendorong peningkatan efisiensi dan efektivitas bagi penerimaan negara," ujar Karaniya.

Di luar MPN G3, beberapa startup di bidang fintech pembayaran sudah lebih dulu menyediakan layanan bayar pajak. GoPay misalnya, menghadirkan fitur bayar retribusi dan pajak daerah di Jawa Timur serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Semarang, Jawa Tengah.

LinkAja juga mempunyai layanan pembayaran retribusi dan pajak daerah, salah satunya Banyuwangi, Jawa Timur. Begitu pun OVO yang menggaet Tokopedia dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali untuk menyediakan pembayaran tagihan pajak dan retribusi daerah.

Ada juga startup yang berfokus menyediakan layanan lapor dan bayar pajak, yakni OnlinePajak. Melalui platform ini, pengguna bahkan dapat melakukan simulasi penghitungan pajak yang harus dibayarkan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) 21, 23 hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Platform OnlinePajak juga terhubung dengan server Ditjen Pajak Kemenkeu. Meski begitu, instansi pemerintah memiliki situs DJP Online.

Keenam layanan digital ini memungkinkan pengguna melaporkan dan membayar pajaknya, tanpa harus dating ke kantor Pajak. Hanya saja, untuk wajib pajak individu masih harus mendatangi kantor pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...