Pembayaran Pajak Lewat Fintech dan E-Commerce Rp 1,2 Triliun

Fahmi Ahmad Burhan
16 Desember 2020, 16:32
Pembayaran Pajak Lewat Fintech dan E-Commerce Rp 1,2 Triliun
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pembayaran pajak melalui platform teknologi finansial (fintech) dan e-commerce Rp 1,2 triliun. Jumlahnya sedikit dibandingkan total penerimaan negara sekitar Rp 1.600 triliun. Kementerian berharap, kontribusinya meningkat pada tahun depan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, pemerintah telah menerapkan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) sejak tahun lalu. Pemerintah membuka peluang bagi fintech dan e-commerce untuk memberikan layanan pembayaran pajak.

"Modernisasi sistem penerimaan negara ini untuk memenuhi tiga tuntutan,” kata Andin dikutip dari siaran pers, Rabu (16/12). Ketiganya yakni meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan penyetor memenuhi kewajiban, dan adaptasi dengan perubahan teknologi informasi.

Pemerintah baru menggandeng dua e-commerce yakni Bukalapak dan Tokopedia, serta satu fintech, Finnet.

Sejak diluncurkan pada 2019, pemerintah telah memproses 95 juta transaksi penerimaan negara lewat MDN G3. Sebanyak 76 juta di antaranya diperoleh pada tahun ini per pekan lalu (11/12).

Dari jumlah tersebut, hanya 300 ribuan transaksi yang melalui platform fintech dan e-commerce. "Nilainya dibanding total belum begitu banyak," katanya. "Kami tantang mereka untuk lebih mempromosikan ke masyarakat pada tahun depan.”

Padahal, pembayaran melalui fintech dan e-commerce dinilai lebih mudah. Selama pandemi corona, transaksi digital juga digandrungi masyarakat. Oleh karena itu, ia yakin potensinya bisa lebih besar.

Sedangkan CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak cukup signifikan terhadap perekonomian Indonesia. "Untuk itu, kami berkomitmen untuk berpartisipasi membantu pemerintah dengan menghadirkan akses portal penerimaan negara menggunakan teknologi," ujarnya. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...