Cegah Perang Tarif, KPPU Minta Aturan Standardisasi Layanan Internet

Fahmi Ahmad Burhan
16 Desember 2020, 20:05
KPPU Minta Pemerintah Atur Standar untuk Atasi Perang Tarif Internet
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nz
Guru melakukan Pembelajaran Jarak Jauh secara daring dengan siswanya di SDN Polisi 1, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/7/2020).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah menetapkan standar minimal kualitas. Ini dinilai dapat mengatasi persoalan perang tarif internet dan layanan telekomunikasi lainnya.

Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan, kebijakan terkait persaingan di industri telekomunikasi harus disertai dengan penetapan standar layanan. "Tidak boleh tarif layanan di bawah standar minimal kualitas," katanya dalam acara virtual ‘Selular Digital Telco Outlook’, Rabu (16/12).

Operator seluler boleh menerapkan strategi rendah, tetapi kualitas layanan tetap menjadi perhatian. Dengan adanya standar, perusahaan bisa dikenakan sanksi seperti pencabutan izin, jika melanggar.

Pada kesempatan yang sama, Director sekaligus Chief Innovation and Regulatory Officer Indosat Ooredoo Arief Musta'in justru mengusulkan adanya tarif batas atas (celling price) dan bawah (floor price) . Ini juga sudah disampaikan ke Kementerian Kominfo dan sedang dikaji.

Tarif batas bawah dinilai mendukung keberlangsungan industri telekomunikasi. Sedangkan tarif batas atas dibutuhkan untuk meminimalisir potensi monopoli.

Sedangkan, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli mendorong operator seluler untuk mengutamakan kualitas layanan. "Kalau operator pada 2021 masih berpikir perang tarif tanpa memperhatikan layanan, saya yakin tidak akan menarik perhatian pelanggan,” katanya, Selasa (15/12).

Itu karena pelanggan menggunakan perangkat seluler bukan hanya untuk berkomunikasi, tetapi berkegiatan sehari-hari. Berdasarkan riset Facebook dan Bain and Company, konsumen digital di Indonesia diperkirakan meningkat dari 119 juta tahun lalu menjadi 137 juta pada 2020. Persentasenya pun melonjak dari 58% menjadi 68% terhadap total populasi.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...