Bank Digital dan Keamanan Data Diramal Mewarnai Fintech RI pada 2021

Fahmi Ahmad Burhan
29 Desember 2020, 18:07
Bank Digital dan Keamanan Data Diramal Mewarnai Fintech RI pada 2021
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9/2019).

Ekonom senior yang tergabung dalam Indonesia Fintech Society (IFSoc) memperkirakan lima tren bisnis di sektor teknologi finansial (fintech) pada 2021. Dua di antaranya bank digital dan pengetatan keamanan data pengguna.

Pertama, pengetatan keamanan data pengguna karena adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan DPR menargetkan regulasi ini rampung pada awal tahun depan.

Advertisement

Kepala Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) sekaligus Anggota Steering Committee IFSoc Yose Rizal Damuri menilai, fintech perlu menyiapkan langkah strategis terkait data. "Perlu antisipasi beragam risiko serangan siber, pencucian uang, resiko penyalahgunaan data pribadi, dan lainnya," kata dia dalam acara diskusi virtual Fintech Outlook 2021, Selasa (29/12).

Berdasarkan riset Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), 22% platform fintech pembayaran dan 18% pembiayaan (lending) pernah mengalami serangan siber. Sebanyak 95% dari 154 fintech mengaku, kurang dari 100 penggunanya mengalami serangan siber pada tahun lalu. 

Selain itu, riset Palo Alto Networks menyebutkan bahwa 66% dari 400 responden menilai platfom e-commerce berpotensi dibobol. Lalu 62% menyebut, sistem pembayaran digital berpeluang diretas.

Responden yang disurvei menjabat posisi manajemen perusahaan terkait teknologi informasi (IT) di Thailand, Indonesia, Filipina, dan Singapura. Survei dilakukan selama 6-15 Februari lalu.

Tren kedua yakni adanya regulasi-regulasi baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang tengah menyiapkan aturan baru terkait teknologi finansial pembiayaan (fintech lending).

Beleid itu akan mengatur modal inti, perizinan, dan komposisi minimal untuk pinjaman produktif. Ini bakal menyempurnakan peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016.

OJK juga menyiapkan aturan baru terkait empat jenis fintech yakni agregator, perencana keuangan, penilai risiko kredit (credit scoring), dan pendanaan proyek (project financing). Ini karena penggunaannya meningkat.

Tren ketiga, maraknya bank digital. "Pada 2021, kemungkinan besar bank digital akan berkembang pesat," kata Yose.

BCA misalnya, berencana mengubah Bank Royal yang diakuisisi menjadi Bank Digital BCA. BRI juga membuka peluang untuk mengonversi anak usaha menjadi bank digital.

Namun, Yose menilai perusahaan rintisan juga akan merambah area bank digital. Yang terbaru, Gojek melalui lini usahanya, GoPay, menambah porsi saham di Bank Jago menjadi 22%.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement