Kominfo Siapkan Regulasi Migrasi TV Digital dan Alat Penerima Sinyal

Fahmi Ahmad Burhan
30 Desember 2020, 18:53
Kominfo Siapkan Regulasi Migrasi TV Digital dan Alat Penerima Sinyal
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Dua murid sekolah dasar mengikuti proses belajar di rumah melalui siaran televisi akibat pandemi COVID-19 di Perum Widya Asri, di Serang, Banten, Selasa (14/4/2020).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan migrasi televisi atau TV analog ke digital alias analog switch off (ASO) rampung pada 2022. Untuk mencapai target, Kominfo berencana menyiapkan serangkaian regulasi, termasuk teknis distribusi alat penerima siaran atau set top box.

Migrasi tersebut diatur dalam Undang-undang atau UU Omnibus Law Cipta Kerja klaster telekomunikasi. Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, kementerian menyiapkan sejumlah regulasi turunan terkait ASO.

Aturan itu salah satunya mengenai skema berbagi infrastuktur. "Ini harus dibicarakan dengan industri pertelevisian dan lainnya. Sebab ASO juga untuk kepentingan broadcasting," kata Johnny saat konferensi pers virtual, Rabu (30/12).

Untuk skema berbagi infrastuktur, pemerintah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen). Selain itu, bakal merilis aturan teknis distribusi set top box. "Berupa PP dan Permen juga," katanya.

Kementerian Kominfo berencana menyediakan 6,7 juta set top box bagi masyarakat kurang mampu. Ini karena banyak warga yang menggunakan perangkat penerima siaran TV analog.

Jumlah penerima bantuan mengacu pada data keluarga kurang mampu dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kementerian menghitung harga satu alat Rp 100 ribu, sehingga menyiapkan Rp 670 miliar untuk membantu warga miskin.

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan, kementerian sudah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penyelenggaraan pos dan penyiaran, termasuk ASO. "Kami yakin, dengan itu (RPP), migrasi TV analog ke digital bisa diselesaikan (sesuai target)," katanya.

Ia mengatakan sudah berkonsolidasi dengan berbagai industri terkait, seperti Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). "Urusan ASO ini kepentingan publik dan industri," kata Ramli.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...