‘Lobi’ Otoritas Singapura di Balik Kabar Merger Gojek dan Grab

Desy Setyowati
6 Januari 2021, 13:24
‘Lobi’ Otoritas Singapura di Balik Kabar Merger Gojek dan Grab
Katadata/desy setyowati
Ilustrasi aplikasi Gojek dan Grab

Gojek dan Grab dikabarkan berdiskusi terkait merger sejak tahun lalu. Keduanya bahkan disebut-sebut sepakat untuk membentuk entitas gabungan. Meski belum ada kejelasan terkait hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Singapura membuka peluang untuk membahas rumor ini dengan KPPU Indonesia.

KPPU Singapura atau CCCS memberikan selamat kepada Kodrat Wibowo atas terpilihnya ia sebagai ketua Komisi periode 2020-2023. Isi surat tertanggal 16 Desember 2020 ini juga memuat tentang pertukaran staf dan kerja sama terkait lokakarya bertajuk ‘big data dan hukum persaingan’.

Selanjutnya, kedua KPPU akan menandatangani nota kesepahaman yang memfasilitasi kerja sama penegakan hukum lintas batas. “Seperti potensi merger antara Grab dan Gojek baru-baru ini,” demikian tertulis pada surat tersebut, dikutip Rabu (6/1).

Kodrat membenarkan isi surat tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa KPPU Indonesia memang selalu berkomunikasi dengan CCCS. “Ini karena kami berada dalam forum komunikasi persaingan usaha ASEAN,” kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (6/1).

Terkait kabar merger Gojek dan Grab, ia belum menerima laporan dari kedua decacorn. Namun, “kalau rencana diskusi (dengan KPPU Singapura), iya (ada). Sedang diagendakan,” ujar dia.

Sedangkan terkait rumor Gojek mengkaji merger dengan Tokopedia, ia juga belum mendapatkan laporannya. “Kami belum menerima laporan apapun,” kata Kodrat.

Oleh karena itu, ia belum dapat berkomentar terkait potensi monopoli jika Gojek merger dengan Grab ataupun Tokopedia. “Rezim UU Nomor 5 Tahun 1999 post-notification, laporan merger dan akuisisi paling lambat 30 hari setelah pengesahan secara legal, utamanya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Komisioner KPPU Guntur Saragih. “Kami belum menerima notifikasi,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (5/1).

Ia menjelaskan, sesuai dengan PP Nomor 57 Tahun 2010, pelaku usaha harus mengirimkan notifikasi ke KPPU jika merger dan akuisisi. “Kesimpulan (dapat menimbulkan monopoli atau tidak) akan diketahui dari penilaian notifikasi itu,” ujar Guntur.

Sebelumnya, sumber Bloomberg mengungkapkan bahwa Gojek dan Grab sepakat membentuk perusahaan gabungan. Entitas baru ini akan berfokus melantai di bursa saham dan menjadi raksasa teknologi di Asia Tenggara.

CEO Grab Anthony Tan disebut-sebut akan memimpin entitas bisnis tersebut. Itu artinya, perusahaan gabungan itu berpotensi menjadi startup jumbo Singapura.

Jika merger itu terwujud dan sesuai dengan perhitungan Tech In Asia, status perusahaan gabungan Gojek dan Grab mendekati hectocorn atau valuasi US$ 100 miliar lebih.

Itu artinya, valuasi gabungan kedua decacorn mendekati pengembang media sosial TikTok, ByteDance, dan perusahaan berbagi tumpangan (ride hailing) di Tiongkok, Didi Chuxing.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...