PPKM Berlaku Hari Ini, Asosiasi Taksi Online Ramal Pendapatan Anjlok

Desy Setyowati
11 Januari 2021, 18:04
PPKM Berlaku Hari Ini, Asosiasi Taksi Online Ramal Pendapatan Anjlok
gojek
Ilustrasi, mitra pengemudi GoCar menggunakan sekat pelindung

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diterapkan mulai hari ini (11/1) hingga akhir Januari (25/1). Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga membatasi penumpang taksi hanya 50%. Asosiasi Driver Online (ADO)  yang menaungi ojek dan taksi online  memperkirakan pendapatan anggota melorot akibat dua kebijakan ini.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum ADO Taha Syafariel mengatakan, permintaan layanan meningkat setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperlonggar. Namun, ia tidak memerinci peningkatan rata-ratanya.

Advertisement

Dengan adanya dua kebijakan baru tersebut, Ariel memperkirakan penghasilan pengemudi ojek dan taksi online anjlok. “Akan terkoreksi sangat tajam,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (11/1). “Saat ini, balik modal saja sebenarnya sudah senang.”

Ia memahami bahwa pandemi corona memaksa masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar rumah. Namun, setidaknya ia berharap pemerintah pusat (pempus) maupun aplikator seperti Gojek dan Grab memberikan solusi agar pendapatan pengemudi tidak turun drastis.

Salah satunya, ia berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi tarif atas dan bawah taksi online. “Untuk ojek online sudah diadakan evaluasi dan (tarifnya) naik. Untuk taksi online sudah tiga tahun tidak berubah atau belum ada evaluasi,” kata Ariel.

Katadata.co.id sudah mengonfirmasi dampak PPKM dan aturan baru Pemprov DKI Jakarta terkait Covid-19 kepada Gojek dan Grab. Namun, belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.

Sedangkan tarif taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, berdasarkan perhitungan biaya langsung dan tidak langsung. Penetapan besaran tarif dilakukan oleh Menteri atau Gubernur sesuai wilayah operasi.

Tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali Rp 3.500 per kilometer dan batas atas Rp 6.000 per kilometer. Untuk wilayah II termasuk Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Papua dibatasi minimal Rp 3.700 dan maksimal Rp 6.500 per kilometer.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement