Kominfo Atur Berbagi Infrastruktur Lewat RPP Turunan UU Cipta Kerja

Desy Setyowati
12 Januari 2021, 16:21
Kominfo Atur Berbagi Infrastruktur Lewat RPP Turunan UU Cipta Kerja
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Petugas memeriksa jaringan BTS di Jakarta, pada 2016 (16/12/2016)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Perusahaan telekomunikasi dan peneliti informasi teknologi berharap, aturan ini dapat mengatasi hambatan pembangunan infrastruktur.

Kebijakan terkait penyewaan infrastruktur pasif seperti gorong-gorong, menara hingga tiang, diatur dalam pasal 20 hingga 24 RPP Pelaksanaan Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Poltesiar). Penyedia dapat menetapkan tarif sewa dengan mempertimbangkan efisiensi, kondisi pasar, dampak positif keekonomian, dan kepentingan masyarakat.

Sedangkan menteri Kominfo dapat menetapkan pedoman, kriteria, dan/atau tarif batas atas sewa infrastruktur pasif. Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh menteri Kominfo.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, RPP tersebut mengamanahkan tugas kepada menteri Kominfo dalam mengatasi hambatan pembangunan infrastruktur. “Salah satunya, kasus tidak terjangkaunya biaya sewa infrastruktur pasif, baik yang dikuasai oleh pelaku usaha maupun pemerintah,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (12/1).

“Semoga dengan adanya kewenangan ini pada menteri, maka hambatan-hambatan yang ada bisa diselesaikan,” kata Merza.

Selama ini, perusahaan telekomunikasi memang mengeluhkan perihal regulasi pempus dan pemda yang tidak harmonis. Ini menyulitkan mereka untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) dan fiberisasi, serta menambah biaya.

"Perlu sinkronisasi regulasi antara pempus dan pemda," ujar Group Head Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih kepada Katadata.co.id, Februari 2020 lalu (7/2). Hal senada disampaikan oleh Wakil Direktur Utama Hutchison 3 Indonesia Danny Buldansyah.

Kominfo pun mengatasi persoalan itu lewat RPP Poltesiar, turunan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Pasal 25 RPP memang mengatur tentang peran pemerintah pusat (pempus) dan daerah (pemda) dalam menyediakan fasilitas dan/atau kemudahan bagi perusahaan telekomunikasi yang membangun infrastruktur.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...