GrabToko Tipu 980 Orang, Ahli IT Bagikan Empat Ciri E-Commerce Bodong
Kepolisian menangkap YMP (33 tahun) terkait kasus penipuan toko online GrabToko terhadap 980 konsumen dan pencucian uang. Pakar informasi dan teknologi pun membagikan beberapa hal yang harus diperhatikan guna menghindari pengelabuan serupa.
Pada pekan lalu (6/1), tim administrasi akun GrabToko di Instagram mengunggah Instastory yang mengatakan bahwa investor menggelapkan uang konsumen. Selain itu, menampilkan sejumlah foto yang menunjukkan proses pelaporan ke kepolisian terkait kasus ini.
Namun, Personel Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia justru menangkap YMP terkait kasus penipuan GrabToko dan pencucian uang. YMP sebelumnya disebut sebagai Managing Director Grab Toko Indonesia, yang mengaku bahwa investor yang menggelapkan uang konsumen.
Kepolisian menyebutkan bahwa total kerugian akibat kasus penipuan tersebut mencapai Rp 17 miliar. Peneliti keamanan siber dari Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menilai, korban mencapai 980 orang karena GrabToko menggunakan nama perusahaan terkenal Grab.
Selain itu, Grabtoko meyakinkan calon korban dengan beriklan di media sosial hingga televisi. “Penipuan semacam ini banyak terjadi dan pasti akan terus berulang dengan nama yang berbeda,” kata Pratama kepada Katadata.co.id, Rabu (3/1).
Pratama pun membagikan empat tahapan yang harus diperhatikan sebelum bertransaksi di suatu platform. Pertama, mengecek kebenaran legalitas perusahaan seperti kantor, manajemen dan pengurus hingga terdaftar atau tidak. Sebelumnya, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengatakan bahwa GrabToko bukan anggota.
Kedua, mengecek ulasan dari konsumen yang sudah membeli. Di Instagram misalnya, ada banyak keluhan dari korban GrabToko yang mengaku barang belum juga diterima dengan alasan ada penundaan pengiriman.
Ketiga, meningkatkan kesadaran diri atas transaksi digital. “Cek harga. Kalau jauh dari harga normal, pasti tidak beres. Barang diskon pun tidak akan jauh harganya. iPhone misalnya, didiskon 50% pasti dijual terbatas,” kata dia.
Terakhir, mengecek metode transfer dana. Pratama mencatat, GrabToko menerapkan transfer manual tanpa melalui sistem. “E-commerce seharusnya memakai model payment gateway seperti kartu kredit atau debit, transfer maupun e-wallet,” ujar dia.
E-commerce yang menggunakan sistem payment gateway biasanya lebih tepercaya, karena bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai layanan pembayaran. “Jadi ada proses checking, apakah e-commerce ini betul atau abal-abal, sebelum bekerja sama,” katanya.
Pratama mengimbau korban untuk segera melaporkan kasus penipuan serupa ke kepolisian dan ke bank untuk memblokir rekening.
Hal senada disampaikan oleh akar keamanan siber di Vaksincom Alfons Tanujaya. "Utamanya, jangan tertipu dengan harga murah yang tidak masuk akal," kata dia kepada Katadata.co.id. "Ini (GrabToko) penipuan klasik, tetapi selalu berhasil memakan banyak korban."
Saat ini, kepolisian pun sudah menangkap YMP. “Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja online. Situs ini menggunakan hosting di luar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/1).
YMP ditangkap di kelurahan Selong, kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan YMP ini menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti empat unit ponsel pintar merek Samsung dan Oppo, satu unit laptop, dan dua kartu SIM. Selain itu, satu KTP serta empat buku cek dari Bank BRI, BCA dan Mandiri.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan mengatakan, YMP beraksi dengan cara membuat situs web bernama GrabToko di grabtoko.com. YMP menawarkan berbagai macam produk elektronik dengan harga sangat murah, sehingga mengundang minat banyak orang untuk berbelanja.
"Dari informasi pelaku, ada 980 konsumen yang memesan barang elektronik dari GrabToko. Namun hanya sembilan yang menerima barang pesanan,” kata Adex.
YMP membeli produk elektronik di ITC dengan harga normal, lalu mengirimkannya ke sembilan konsumen. Sedangkan barang 971 konsumen lainnya tidak dikirimkan.
Pelaku menyewa kantor di Kuningan, Jakarta Selatan. Ia juga mempekerjakan enam karyawan sebagai customer service, yang bertugas meminta tambahan waktu pengiriman barang kepada konsumen.
Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank seperti BCA, BNI dan BRI. Total kerugian atas kasus ini diperkirakan sekitar Rp17 miliar, dari pihak iklan dan pembeli.
YMP juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya dalam bentuk mata uang kripto. "Hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," kata dia.
Atas perbuatannya, YMP dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 UU Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana. Ia pun diancam penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Adex meminta masyarakat berhati hati dengan bujuk rayu barang murah. “Cek dan banyak meriset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya-upaya supaya hal ini tidak terjadi lagi,” kata dia.
Sedangkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebelumnya mengatakan, ada 100 lebih aduan terkait GrabToko per akhir pekan lalu (8/1). Secara keseluruhan, BPKN mencatat bahwa laporan terkait e-commerce menempati urutan kedua atau 23% dari total aduan selama tahun lalu.
“GrabToko wajib memberikan kompensasi berupa ganti rugi kepada konsumen yang telah melakukan transaksi di GrabToko tanpa perlu menunggu penyidikan dari pihak kepolisian,” kata Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Arief Safari dikutip dari keterangan pers, akhir pekan lalu (8/1).