GrabToko Tipu 980 Orang, Ahli IT Bagikan Empat Ciri E-Commerce Bodong

Desy Setyowati
13 Januari 2021, 13:14
GrabToko Tipu 980 Orang, Ahli IT Bagikan Empat Ciri E-Commerce Bodong
Instagram/@grabtokoid
GrabToko

Kepolisian menangkap YMP (33 tahun) terkait kasus penipuan toko online GrabToko terhadap 980 konsumen dan pencucian uang. Pakar informasi dan teknologi pun membagikan beberapa hal yang harus diperhatikan guna menghindari pengelabuan serupa.

Pada pekan lalu (6/1), tim administrasi akun GrabToko di Instagram mengunggah Instastory yang mengatakan bahwa investor menggelapkan uang konsumen. Selain itu, menampilkan sejumlah foto yang menunjukkan proses pelaporan ke kepolisian terkait kasus ini.

Advertisement

Namun, Personel Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia justru menangkap YMP terkait kasus penipuan GrabToko dan pencucian uang. YMP sebelumnya disebut sebagai Managing Director Grab Toko Indonesia, yang mengaku bahwa investor yang menggelapkan uang konsumen.

Kepolisian menyebutkan bahwa total kerugian akibat kasus penipuan tersebut mencapai Rp 17 miliar. Peneliti keamanan siber dari Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menilai, korban mencapai 980 orang karena GrabToko menggunakan nama perusahaan terkenal Grab.

Selain itu, Grabtoko meyakinkan calon korban dengan beriklan di media sosial hingga televisi. “Penipuan semacam ini banyak terjadi dan pasti akan terus berulang dengan nama yang berbeda,” kata Pratama kepada Katadata.co.id, Rabu (3/1).

Pratama pun membagikan empat tahapan yang harus diperhatikan sebelum bertransaksi di suatu platform. Pertama, mengecek kebenaran legalitas perusahaan seperti kantor, manajemen dan pengurus hingga terdaftar atau tidak. Sebelumnya, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA)  mengatakan bahwa GrabToko bukan anggota.

Kedua, mengecek ulasan dari konsumen yang sudah membeli. Di Instagram misalnya, ada banyak keluhan dari korban GrabToko yang mengaku barang belum juga diterima dengan alasan ada penundaan pengiriman.

Ketiga, meningkatkan kesadaran diri atas transaksi digital. “Cek harga. Kalau jauh dari harga normal, pasti tidak beres. Barang diskon pun tidak akan jauh harganya. iPhone misalnya, didiskon 50% pasti dijual terbatas,” kata dia.

Terakhir, mengecek metode transfer dana. Pratama mencatat, GrabToko menerapkan transfer manual tanpa melalui sistem. “E-commerce seharusnya memakai model payment gateway seperti kartu kredit atau debit, transfer maupun e-wallet,” ujar dia.

E-commerce yang menggunakan sistem payment gateway biasanya lebih tepercaya, karena bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai layanan pembayaran. “Jadi ada proses checking, apakah e-commerce ini betul atau abal-abal, sebelum bekerja sama,” katanya.

Pratama mengimbau korban untuk segera melaporkan kasus penipuan serupa ke kepolisian dan ke bank untuk memblokir rekening.

Hal senada disampaikan oleh akar keamanan siber di Vaksincom Alfons Tanujaya. "Utamanya, jangan tertipu dengan harga murah yang tidak masuk akal," kata dia kepada Katadata.co.id. "Ini (GrabToko) penipuan klasik, tetapi selalu berhasil memakan banyak korban."

Saat ini, kepolisian pun sudah menangkap YMP. “Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja onlineSitus ini menggunakan hosting di luar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/1).

YMP ditangkap di kelurahan Selong, kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan YMP ini menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement