Asosiasi Ojek Online Prediksi Pendapatan Anjlok 60% Imbas PPKM

Desy Setyowati
13 Januari 2021, 15:06
Asosiasi Ojek Online Prediksi Pendapatan Anjlok 60% Imbas PPKM
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020).

Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sejak Senin lalu (11/1). Asosiasi ojek online atau Garda memperkirakan, pendapatan anggota turun 40% hingga 60% akibat kebijakan ini.

PPKM sebenarnya mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tetapi dengan sejumlah ketentuan baru yang membatasi aktivitas masyarakat. Selain itu, cakupan PPKM lebih luas karena dilakukan secara simultan di Jawa-Bali, dengan prioritas sejumlah kota besar.

Aturan tersebut membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, ibadah, sekolah hingga wisata. Kebijakan ini bakal diterapkan hingga 25 Januari.

“Sejak PPKM berlaku, pendapatan pengemudi ojek online turun sekitar 40-60% dibandingkan sebelumnya,” kata Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Rabu (13/1). Secara rinci, berbagi tumpangan (ride hailing) diprediksi turun 60%-70%, pesan-antar makanan dan pengiriman barang 30%.

Ia bercerita, saat PSBB diterapkan pada awal pandemi corona, pendapatan pengemudi ojek online anlok 70%-90% dibandingkan sebelum ada Covid-19. Ini karena mereka tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, serta pekerja dan pelajar diimbau bekerja dan belajar dari rumah.

Ketika PSBB diperlonggar, pendapatan pengemudi ojek online diperkirakan turun 50% dibandingkan sebelum ada virus corona. “Kini, dengan ada PPKM, penghasilan bisa turun lagi. Dari biasanya bisa mengangkut 10 penumpang, menjadi sekitar empat hingga enam saja,” ujar dia.

Ia berharap, pemerintah maupun aplikator seperti Gojek dan Grab memberikan bantuan berupa peralatan pendukung protokol kesehatan yakni hand sanitizer, masker, dan lainnya. “Ini supaya kami bisa melakukan pekerjaan dengan aman,” kata Igun.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi tarif atas dan bawah taksi online. “Untuk ojek sudah ada evaluasi dan (tarifnya) naik. Taksi online sudah tiga tahun tidak berubah atau belum dievaluasi,” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (11/1).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...