Banding Ditolak, Uber Didenda Rp 69,8 Miliar karena Merger dengan Grab

Fahmi Ahmad Burhan
14 Januari 2021, 13:45
Banding Ditolak, Uber Didenda Rp 69,8 Miliar karena Merger dengan Grab
Uber
Ilustrasi Uber

Perusahaan penyedia layanan berbagi tumpangan (ride hailing) Uber didenda S$ 6,58 juta atau sekitar Rp 69,8 miliar oleh otoritas Singapura karena merger dengan Grab. Putusan ini dikeluarkan setelah banding perusahaan resmi ditolak pada Rabu (13/1).

Dewan Banding Komisi Persaingan dan Konsumen Singapura atau CCCS menolak banding Uber tersebut. CCCS memutuskan bahwa merger kedua perusahaan melanggar regulasi tentang persaingan usaha. 

Advertisement

Dewan yang dipimpin oleh penasihat senior Andre Yeap itu juga meminta Uber membayar denda sesuai dengan putusan CCCS pada akhir tahun lalu (29/12/2020). “Grab dan Uber pasti sadar bahwa merger ini akan membatasi persaingan," kata CCCS dikutip dari The Straits Times, Rabu (13/1).

Keputusan tersebut berdasarkan penyelidikan selama enam bulan pada 2018 lalu. CCCS memutuskan bahwa kesepakatan merger Grab dan Uber akan mengurangi persaingan pasar

Merger juga mengakibatkan Grab mendapatkan 80% pangsa pasar layanan ride hailing di Singapura. Angka tersebut naik dari 50% sebelum merger.

Pangsa pasar perusahaan hasil merger itu lima kali lebih besar dibandingkan pemain terbesar kedua di industri berbagi tumpangan yakni ComfortDelGro. "Kesepakatan itu akan melewati ambang batas yang menunjukkan potensi kekhawatiran persaingan," kata CCCS.

Otoritas juga menganggap bahwa hasil merger kedua perusahaan tersebut bisa memicu kenaikan tarif transportasi online 10-15%. Alhasil, CCCS meminta Grab menghapus kesepakatan eksklusif dengan para pengemudi dan armada taksi.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement