Ahli Waris Samsung Dihukum Penjara 2,5 Tahun karena Kasus Suap

Fahmi Ahmad Burhan
18 Januari 2021, 17:15
Ahli Waris Samsung Dihukum Penjara 2,5 Tahun karena Kasus Suap
KATADATA/
Ilustrasi logo Samsung

Pengadilan Korea Selatan memutuskan hukuman 2,5 tahun penjara kepada ahli waris Samsung Lee Jae-yong. Ia dituduh terlibat dalam skandal korupsi yang menyeret mantan presiden Negeri Ginseng Park Geun-hye pada 2017.

Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan Lee bersalah atas tuduhan penyuapan, penggelapan dan penyembunyian barang bukti sekitar 8,6 miliar won atau US$ 7,8 juta (Rp 110,1 miliar). Hakim Ketua Jeong Jun-yeong mengatakan, Lee sebenarnya sudah menunjukkan kemauan untuk patuh terhadap aturan manajemen perusahaan yang transparan.

Advertisement

"Meski, ada beberapa kekurangan. Saya berharap seiring berjalannya waktu, ini akan dievaluasi sebagai tonggak sejarah perusahaan Korea sebagai awal kepatuhan dan etika," kata Jun-yeong dikutip dari Reuters, Senin (18/1).

Lee tidak memberikan komentar apapun saat diberi kesempatan berbicara oleh hakim. Sedangkan pengacara Lee, Lee In-jae mengatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dari mantan presiden.

Ia mengatakan, klien merasa dirugikan atas putusan tersebut. "Kami menyesalkan keputusan pengadilan," kata In-jae.

Sebelumnya, konglomerat atau chaebol Samsung itu pernah dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada 2017 lalu. Ini karena menyuap presiden Korea Selatan Park Geun-hye. Namun, ia menyangkal tuduhan itu dan mengajukan banding.

Hukumannya pun dikurangi menjadi setahun penjara setelah banding diterima. Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan mengembalikan kasus itu ke Pengadilan Tinggi Seoul. Alhasil, Jae-yong kembali dihukum.

Putusan tersebut membuat saham Samsung dan afiliasinya turun tajam. Pada hari ini (18/1), harga saham Samsung Electronics turun 3,4% dan menjadi penurunan harian terburuk dalam lima bulan terakhir. Sedangkan harga saham Samsung C&T turun 6,8%.

Pasca-putusan itu, Lee akan absen untuk sementara waktu dari pengambilan keputusan besar di Samsung Electronics. Pria yang akrab disapa Jae Y itu pun tidak bisa secara langsung mengawasi proses penyerahan warisan dari ayahnya, Lee Kun-hee yang meninggal dunia pada tahun lalu (25/10/2020).

Analis memperkirakan, operasional perusahaan tidak akan terpengaruh keputusan pengadilan tersebut. "Sebab, Samsung telah mengelola bisnis berdasarkan sistem. Pengambilan keputusan didistribusikan ke setiap CEO," kata CEO Chaebul.com Chung Sun-sup.

Akan tetapi, keputusan berskala besar dan jangka panjang, seperti konsolidasi perusahaan atau perubahan besar pada jajaran manajemen akan terpengaruh. Sebab, citra negatif telah menempel pada jajaran petinggi Samsung. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement