OJK Atur Restrukturisasi Pinjaman di Fintech untuk Tekan Kredit Macet

Fahmi Ahmad Burhan
20 Januari 2021, 15:34
OJK Atur Restrukturisasi Pinjaman di Fintech untuk Tekan Kredit Macet
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9/2019).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada perusahaan teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) merestrukturisasi pinjaman. Ini sebagai bagian dari upaya memitigasi risiko kredit macet selama pandemi corona.

Sebelumnya, OJK hanya mengatur restrukturisasi pinjaman lembaga pembiayaan seperti perbankan hingga multifinance, saat pandemi Covid-19. Kemudian, otoritas menerbitkan aturan tentang kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 bagi lembaga jasa keuangan non-bank.

Dalam beleid itu, OJK menambahkan lembaga pembiayaan berbasis teknologi atau fintech lending.

Kepala Departemen Pengawasan industri keuangan non bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, regulasi itu memungkinkan fintech lending merestrukturisasi pinjaman, bukan hanya bagi peminjam, tetapi juga penyelenggara. Salah satu tujuannya yakni menekan laju kredit macet.

"Dengan restrukturisasi, pinjaman macet bisa dikurangi dan akan tetap meningkatkan kepercayaan konsumen kepada penyelenggara fintech lending," kata Bambang kepada Katadata.co.id, Rabu (20/1).

Aturan tersebut juga membuat restrukturisasi oleh fintech lending, secara prinsip, sama seperti lembaga keuangan. "Restrukturisasi ini memberikan keringanan kepada debitur untuk melunasi pinjaman," ujarnya.

Hanya saja, ada mekanisme tambahan yang harus dilakukan oleh fintech lending ketika memberikan restrukturisasi. "Pihak yang memberikan persetujuan yakni pemberi pinjaman (lender)," ujar Bambang.

Sebab, fintech lending hanya berfungsi sebagai platform perantara, bukan pemberi pinjaman. Alhasil, penyelenggara tidak memiliki kewenangan memberikan restrukturisasi, kecuali ada kuasa dari lender.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...