Marak Penipuan Online saat Konsumen Hijrah ke Digital di Masa Pandemi

Desy Setyowati
22 Januari 2021, 17:15
Ancaman Penipuan Online ketika Konsumen Hijrah ke Digital Imbas Corona
Stanisic Vladimir/123rf
Ilustrasi
  • Kerugian akibat penipuan online GrabToko diperkirakan Rp 17 miliar, kini muncul situs palsu Xiaomi
  • Kemendag mencatat 396 dari 931 pengaduan konsumen pada 2020, terkait belanja online
  • Jika UU perlindungan data terbit, Tokopedia hingga Bukalapak bisa didenda bila informasi pengguna bocor

Modus penipuan online semakin beragam di tengah melonjaknya jumlah konsumen digital akibat pandemi corona. Pakar informasi dan teknologi menilai, pemerintah dan DPR perlu segera menerbitkan Undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP) guna mengurangi potensi serangan siber.

Kasus penipuan yang terbaru yakni GrabToko yang memakan korban 980 orang, dengan total kerugian diperkirakan Rp 17 miliar. Pelaku, YMP (33 tahun) menggunakan nama Grab dan beriklan di televisi agar calon korban percaya.

Advertisement

YMP bahkan menyewa kantor di Kuningan, Jakarta Selatan dan mempekerjakan enam karyawan sebagai customer services. Selain itu, GrabToko menawarkan ponsel pintar (smartphone) dengan harga ‘miring’ untuk menjaring lebih banyak korban.

Baru-baru ini, warganet juga membicarakan situs web palsu Xiaomi Mi-co.id. Sedangkan yang resmi bernama Mi.co.id.

Peneliti keamanan siber dari Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan, peningkatan kasus penipuan online selaras dengan pencurian data pribadi. “Banyaknya data yang dicuri menjadi bahan utama kejahatan siber,” kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (22/1).

Pratama mencontohkan, data nomor telepon dapat digunakan untuk menipu korban dengan modus pemasaran, berpura-pura menjadi polisi maupun pegawai perusahaan. Informasi email juga bisa dimanfaatkan pelaku untuk mengambil alih akun WhatsApp, media sosial hingga e-commerce.

“Kuncinya perlindungan data,” ujar Pratama. “Jelas yang harus dilakukan, yakni menyelesaikan pembahasan UU PDP. Perlu juga memastikan tidak ada pasal yang kurang, terutama aturan standar teknologi, sanksi, dan pembentukan komisi perlindungan data pribadi.”

Pemerintah dan DPR sudah membahas RUU PDP sejak tahun lalu. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani mengatakan, ada 300 lebih isu yang dibahas.

“Saat ini baru 60% yang selesai,” kata Semuel dalam acara US Indonesia Investment Summit 2020, bulan lalu (11/12/2020). Oleh karena itu, kementerian menargetkan regulasi ini terbit pada awal 2021.

Di satu sisi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat ada 396 dari 931 pengaduan pada 2020 yang terkait belanja online. Laporan pelanggan ini berupa pembatalan pembelian tiket pesawat, barang tidak sesuai dengan iklan, konsumen tidak menerima produk, rusak hingga penipuan.

“Bagi pelaku usaha online yang terbukti melakukan penipuan, Kemendag telah menindak dengan memberi peringatan hingga pencabutan izin usaha,” kata Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono, dua pekan lalu (12/1).

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga menerima 304 aduan dari pelanggan e-commerce sejak 2017. Mayoritas terkait penipuan (phishing) dan penyalahgunaan akun.

Advocacy Officer dari BPKN Akmalia Hidayati menyampaikan, sebagian besar penipu mengirim tautan melalui email kepada calon korban. Ketika diklik, konsumen akan diarahkan ke iklan dan laman berbahaya yang mengandung perangkat lunak (software) jahat seperti malware dan ransomware.

Alhasil, penipu bisa meretas (hack) perangkat korban, termasuk akun. “Kebanyakan phising dari penjual. Seharusnya ada standardisasi agar tidak terulang,” kata Akmalia dalam webinar bertema ‘Kenali Hak Konsumen dalam Berbelanja Online’, Oktober tahun lalu (27/10/2020).

Beberapa konsumen juga diperdaya oleh penipu sehingga menyerahkan data-data penting seperti kode verifikasi atau One-Time Password (OTP).

Meski begitu, aduan dari konsumen e-commerce hanya 8,6% dari total 3.535 laporan. Paling banyak terkait perumahan, yakni 2.464 atau 69,72%.

Akmalia menilai, banyaknya pengaduan terkait penipuan di e-commerce karena masyarakat beralih ke metode belanja online saat pandemi Covid-19. Studi Facebook dan Bain and Company menunjukkan bahwa jumlah konsumen digital di Indonesia diperkirakan naik dari 119 juta pada 2019 menjadi 137 juta tahun lalu. Persentasenya pun melonjak dari 58% menjadi 68% terhadap total populasi.

Sedangkan jumlah konsumen digital di Asia Tenggara tertera pada Databoks di bawah ini:

Berdasarkan riset Palo Alto Networks, 66% dari 400 responden menilai platfom e-commerce  berpotensi dibobol oleh peretas (hacker). Lalu 62% menyebut, sistem pembayaran digital berpeluang diretas.

Responden yang disurvei menjabat posisi manajemen perusahaan terkait teknologi informasi (IT) di Thailand, Indonesia, Filipina, dan Singapura. Survei dilakukan selama 6-15 Februari lalu.

"Ada peningkatan penggunaan layanan pembayaran digital dan e-commerce di Indonesia. Ketika disurvei, mereka memperkirakan dua sektor berpotensi mengalami serangan siber,” kata Country Manager Indonesia Palo Alto Networks Surung Sinamo saat konferensi pers, Juli tahun lalu (15/7/2020).

Systems Engineer Indonesia Palo Alto Networks Yudi Arijanto menambahkan, platform e-commerce menyimpan data-data pribadi pengguna, termasuk kartu kredit. Data-data ini yang diincar oleh peretas.

Sedangkan daftar harga data yang dijual di forum peretas atau dark web dapat dilihat pada Tabel di bawah ini:

Jenis DataKisaran Harga (US$)
Detail kartu kredit6-20
Pindaian SIM5-25
Pindaian Paspor6-15
Layanan berlangganan0,5-8
Identitas (nama, tanggal lahir, email, nomor ponsel, dll)0,5-10
Swafoto dengan dokumen (paspor, SIM, dll)40-60
Rekam medis1-30
Akun PayPal50-500
Akun layanan bank (mobile banking, dll)1-10% dari nilai

Sumber: Kaspersky

Data-data tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menipu orang lain.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement