Kominfo Usul Denda Kebocoran Data Disesuaikan Skala Perusahaan

Fahmi Ahmad Burhan
25 Januari 2021, 14:56
Kominfo Usul Denda Kebocoran Data Disesuaikan dengan Skala Perusahaan
123RF.com/rawpixel
Ilustrasi keamanan internet

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan DPR tengah mengkaji rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Salah satu usulannya yakni sanksi denda bagi badan usaha yang menyalahgunakan data pribadi pengguna disesuaikan dengan skala perusahaan.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, usulan denda sudah masuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PDP. Selain itu, kementerian mengusulkan besaran denda dibedakan berdasarkan skala usaha.

“Usulan kami, dendanya berdasarkan persentase daripada penjualan. Kalau perusahaan besar, dendanya besar. Begitu pun sebaliknya,” kata Semuel dalam webinar fraksi Golkar poksi I DPR, Senin (25/1). Denda bagi perusahaan multinasional, nasional, hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan berbeda.

Semuel mengatakan, usulan itu untuk memberikan keadilan. Apalagi, raksasa teknologi seperti Facebook dan Google memiliki banyak data yang diolah, sebagaimana Databoks di bawah ini:

Meski begitu, Samuel menegaskan bahwa RUU PDP pada dasarnya menjadi rambu-rambu bagi badan usaha, bukan memberatkan. "Perusahaan dapat memanfaatkan data-data selama dia menerapkan sistem pemrosesan dengan benar," ujarnya.

Ia pun menyampaikan, aturan itu berlaku juga untuk lembaga pemerintah yang mengelola data pribadi masyarakat. Data yang dikelola seperti program bantuan sosial (bansos) ataupun rekam medis penanganan pandemi corona.

Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar sepakat dengan usulan denda berdasarkan skala perusahaan. Ini berbeda dengan General Data Protection Regulation (GDPR) Eropa yang menerapkan sanksi berdasarkan keuntungan perusahaan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...