Lelang Spektrum 2,3 GHz Batal, Opsi Frekuensi untuk 5G Makin Sempit
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatalkan proses seleksi atau lelang penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai, pembatalan ini tidak mengganggu rencana penerapan 5G pada tahun ini, tetapi pilihan spektrumnya semakin sempit.
Pembatalan lelang tidak memengaruhi rencana penyelenggaraan 5G di Indonesia, karena pada dasarnya 2,3 GHz belum siap untuk digunakan. Selain itu, ekosistem 5G belum matang.
"Itu tidak memengaruhi penyelenggaraan 5G karena 2,3 GHz bukan frekuensi yang cocok untuk saat ini. Penerapan 5G sekarang masih persiapan," kata Heru kepada Katadata.co.id, Senin (25/1).
Namun, pembatalan lelang tersebut akan mengurangi pilihan frekuensi untuk 5G di Indonesia. Ini karena spektrum 2,3 GHz merupakan salah satu kandidat lapisan menengah untuk penerapan 5G.
Rincian kandidat spektrum frekuensi untuk 5G dapat dilihat pada Tabel di bawah ini:
Lapisan | Spektrum frekuensi |
Rendah | 700/800/900 MHz |
Tengah | 1,8 / 2,1 / 2,3 / 2,6 / 3,3 / 3,5 GHz |
Atas | 26/28 GHz |
Sumber: Kominfo
Calon kuat dari ketiga lapisan tersebut yakni 700 MHz, 2,6 GHz, dan 3,5 GHz. Band 700 MHz masih digunakan untuk televisi analog. Lalu 2,6 GHz digunakan untuk BSS atau radio, sementara 3,5 GHz untuk FSS atau satelit tetap.
Heru juga menilai, Kominfo tidak secara gamblang menjelaskan alasan pembatalan lelang. Penjelasan hanya terkait kehati-hatian. “Peserta lelang bisa menggugat secara hukum,” kata dia. "Mereka dirugikan karena telah menyiapkan dokumen dan jaminan yang nilainya tidak kecil.”
Peserta lelang yang lolos seleksi yakni Smart Telecom (Smartfren), Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan Hutchison 3 Indonesia. Wakil Presiden Direktur PT Hutchison 3 Indonesia Danny Buldansyah mengatakan, penyelenggaraan 5G tetap berlangsung meskipun lelang dibatalkan.
Namun, ia sepakat dengan Heru bahwa pilihan spektrum frekuensi untuk 5G menjadi semakin terbatas karena pembatalan tersebut. “Tetapi, kami masih menunggu arahan dari pemerintah untuk langkah-langkah selanjutnya," kata Danny.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir menghormati keputusan pembatalan tersebut. Namun, ia enggan berkomentar mengenai dampak kebijakan ini karena harus menganalisis terlebih dulu. "Sebaiknya kami memantau dulu," kata Marwan kepada Katadata.co.id.
Sebelumnya, Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Kementerian Kominfo mengumumkan bahwa proses seleksi spektrum 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz disetop. "Ini sebagai langkah kehati-hatian dan kecermatan dari kementerian, guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran pers, akhir pekan lalu (23/1).
Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015. Kementerian pun telah menyerahkan kembali bid bond atau jaminan penawaran kepada ketiga operator yang lolos seleksi.