UMKM Gencar Rambah Digital, KPPU Antisipasi Kemitraan Palsu
Sebanyak 3,7 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) beralih ke ekosistem digital sejak ada pandemi corona di Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun mengantisipasi adanya kemitraan palsu oleh perusahaan yang memanfaatkan bantuan pemerintah.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mencontohkan adanya waralaba skala besar yang membuka skema kemitraan di Indonesia. KPPU mencatat, perusahaan tersebut bermaksud mendapatkan pajak kecil dengan menggaet UMKM alih-alih membuat persaingan usaha yang sehat.
Contoh lainnya, ada perusahaan besar yang membuat unit usaha kloning dengan skala kecil. Ini bertujuan mendapatkan sertifikasi tanpa membayar. Ini karena pemerintah menyediakan program sertifikasi untuk UMKM.
"Negara sangat berpihak pada UMKM, dengan pajak usaha kecil," kata Guntur dalam diskusi ‘Economic Outlook 2021: Peluang Ekonomi Digital Dalam Mendukung Ketangguhan UMKM’, Rabu (27/1).
Pada tahun lalu, KPPU juga mendalami dugaan kemitraan palsu terkait program Kartu Prakerja yang dilakukan oleh platform dan lembaga pelatihan. Komisi menduga ada lembaga yang terafiliasi atau integrasi vertikal. Ini tidak boleh dilakukan, karena lembaga pelatihan masuk dalam kategori UMKM.
Oleh karena itu, KPPU mengantisipasi kemitraan palsu di tengah masifnya UMKM yang merambah platform digital. “UMKM seringkali tidak membaca model perjanjian kemitraan terlebih dulu. Padahal, model ini sering diubah, maka perlu pendampingan," ujarnya.
Meski begitu, Guntur menyadari bahwa kemitraan dengan platform digital membantu UMKM untuk merambah lebih banyak konsumen. "Tapi, jangan sampai platform digital itu malah membuat kemitraan palsu," kata dia.