Tiongkok Mulai Terapkan Aturan Baru Antimonopoli, Alibaba Terancam

Fahmi Ahmad Burhan
8 Februari 2021, 10:04
Tiongkok Mulai Terapkan Aturan Antimonopoli Baru, Bisa Jerat Alibaba
ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song
Logo Alibaba Group terlihat di kantor pusat perusahaan tersebut di Hangzhou, provinsi Zhejiang, Tiongkok, Senin (18/11/2019).

Pemerintah Tiongkok menerapkan aturan baru antimonopoli sejak Minggu (7/2). Regulasi ini bisa menjerat raksasa teknologi seperti Alibaba dan Tencent.

Pemerintah pun sudah menyelidiki kedua perusahaan terkait dugaan monopoli sejak akhir tahun lalu. Tepatnya, setelah aturan antimonopoli yang baru itu dirilis oleh Badan Regulasi Pasar Tiongkok (SAMR) pada November 2020.

Advertisement

"Aturan baru akan menghentikan perilaku monopoli oleh platform digital dan melindungi persaingan yang sehat di pasar," kata SAMR dikutip Reuters, Minggu (7/2).

Beberapa hal yang menjadi perhatian regulator yakni perusahaan dilarang memaksa penjual atau mitra menggunakan layanan. Tidak boleh menghambat inovasi teknologi, memanipulasi pasar dengan data dan algoritme, serta penetapan harga secara sepihak.

Tiongkok sebelumnya memiliki Undang-undang (UU) Antimonopoli yang terbit pada 2007. Namun, ini berlaku bagi perusahaan asing yang mendominasi pasar.

Pada 2009 misalnya, aturan itu menjerat Coca-Cola dengan denda US$ 2,3 miliar karena memblokir pembelian China Huiyuan Juice Group. Enam tahun kemudian, perancang cip (chipset) Amerika Serikat (AS) Qualcomm didenda US$ 975 juta dan dipaksa menurunkan royalti.

Namun, SAMR mengatakan bahwa aturan itu tidak dapat mengakomodasi tindakan monopoli perusahaan digital. "Perilaku monopoli kini lebih tersembunyi, menggunakan data dan algoritme. Aturan platform membuatnya lebih sulit untuk menentukan apa yang dimaksud dengan perjanjian monopoli," katanya.

Oleh karena itu, SAMR membuat regulasi baru. Ini juga untuk mengonfirmasi serangkaian praktik monopoli yang rencananya akan ditindak oleh regulator. Sejauh ini, SAMR baru menyelidiki Alibaba dan Tencent karena menguasai pasar Tiongkok.

Kapitalisasi pasar gabungan perusahaan digital di Tiongkok hampir US$ 2 triliun atau sekitar Rp 28.126 triliun. Khusus untuk Alibaba dan Tencent bahkan melampaui bank milik negara, seperti Bank of China.

Perkembangan nilai kapitalisasi pasar Tencent dan Alibaba
Perkembangan nilai kapitalisasi pasar Tencent dan Alibaba (Bloomberg)

Berdasarkan data Statista pada 2019, Tmall milik Alibaba menguasai pangsa pasar 50,1% penjualan e-commerce Tiongkok. Perusahaan yang berdiri pada 1999 ini awalnya hanya e-commerce. Kini bisnisnya menggurita ke banyak sektor seperti keuangan, media digital hingga komputasi awan (cloud). 

Alibaba mencatatkan pertumbuhan pendapatan 37% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi 221,1 miliar yuan atau US$ 33,9 miliar (Rp 475,4 triliun) pada kuartal akhir 2020.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement