Kominfo Gaet MA, Kejaksaan, dan Polisi untuk Susun Pedoman UU ITE
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menggaet Mahkamah Agung, Kejaksaan hingga kepolisian untuk membuat pedoman penafsiran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 ini.
"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga (K/L) terkait dalam membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE. Ini supaya lebih jelas dalam penafsiran," kata Johnny dalam siaran pers, Selasa (16/2).
Johnny juga mengatakan, pemerintah akan lebih selektif dalam menerima laporan terkait pelanggaran UU ITE. Sebab, banyak pihak yang menganggap bahwa UU ITE multitafsir.
"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," kata Johnny.
Ia mengatakan, UU ITE sebenarnya dibuat dengan semangat agar ruang digital ‘bersih’. Regulasi ini pun telah melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, pengaturan dalam beleid itu sudah konstitusional.
UU ITE juga merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini seperti KUHP. Pemerintah dan DPR pun telah merevisi regulasi ini pada 2016 lalu, yang merujuk ke beberapa putusan MK.
"Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE terbuka. Kami mendukung, sesuai arahan presiden," ujar Johnny.
Sebelumnya, Jokowi membuka peluang untuk merevisi UU ITE karena banyak masyarakat yang melapor. Namun, proses hukumnya dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.