Asosiasi & E-commerce Khawatir Rencana Aturan Pemerintah Batasi Diskon

Fahmi Ahmad Burhan
5 Maret 2021, 20:19
Asosiasi & Shopee Antisipasi Aturan Diskon E-Commerce, Tokopedia Kaji
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana membuat aturan terkait diskon di e-commerce, untuk menghindari praktik predatory pricing. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Shopee khawatir ini akan menjadi penghalang bagi pemain baru atau entry barrier. Sedangkan Tokopedia masih mengkaji wacana ini.

Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan, promosi seperti diskon hingga uang kembali (cashback) bertujuan menarik minat pembeli, sehingga mendongkrak transaksi. Secara tidak langsung, ini dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi digital.

“Jadi dilematis. Saat ini, kami sedang mendorong pemain anyar untuk terus tumbuh. Jika aturan tersebut dikeluarkan sekarang ini, maka akan jadi entry barrier untuk pemain baru,” ujar Bima kepada Katadata.co.id, Jumat (5/3).

Ia mengklaim penyelenggara e-commerce mengutamakan pelaku usaha lokal yang mendapat subsidi agar transaksi meningkat. “Jika produk sudah sangat baik, maka sangat mungkin mendapatkan subsidi promo berupa cashback, diskon, atau gratis ongkos kirim,” ujar dia.

Oleh karena itu, menurutnya pemerintah perlu membahas aturan tersebut dengan asosiasi dan pelaku usaha. Ini agar tidak menjadi penghalang tumbuhnya pemain baru, tapi juga mengamankan usaha kecil.

Perwakilan Shopee Indonesia mengatakan akan selalu bekerja sama dengan pemerintah dalam mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Dengan mengikuti peraturan yang berlaku,” katanya kepada Katadata.co.id.

Terkait wacana regulasi diskon e-commerce, ia mengatakan bahwa perusahaan satu suara dengan idEA.

Secara umum, ia mengatakan bahwa 97% produk pedagang lokal mendominasi platform Shopee di Tanah Air. “Kami akan terus mendorong ekspor pelaku UMKM, melanjutkan keberhasilan dari peningkatan transaksi ekspor harian hingga enam kali lipat selama Juni 2020 - Januari 2021,” ujar dia.

Sedangkan Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni masih mempelajari wacana aturan anyar tersebut. "Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah," kata dia kepada Katadata.co.id.

Namun, ia mengklaim bahwa semua harga produk dari penjual (seller) di platform bersifat transparan. Saat ini, Tokopedia menggaet 10 juta pedagang dengan lebih dari 400 juta produk terdaftar.

Wacana pembuatan aturan diskon e-commerce disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Ini diutarakan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kekecewaannya atas dugaan praktik predatory pricing di platform belanja online.

Menurut Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD), predatory pricing merupakan strategi perusahaan menetapkan harga sangat rendah atau di bawah rerata pasar, dalam jangka waktu tertentu.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...