Susun Aturan Diskon E-Commerce, Kemendag Investigasi Predatory Pricing

Fahmi Ahmad Burhan
10 Maret 2021, 17:58
Susun Aturan Diskon E-Commerce, Kemendag Investigasi Predatory Pricing
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyusun aturan terkait diskon di e-commerce. Untuk itu, kementerian melakukan investigasi terlebih dulu guna memastikan ada tidaknya praktik predatory pricing yang membunuh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD), predatory pricing merupakan strategi perusahaan menetapkan harga sangat rendah atau di bawah rerata pasar, dalam jangka waktu tertentu.

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan adanya penjual hijab dari luar negeri seharga Rp 1.900 per potong di e-commerce Tanah Air. Harga ini jauh di bawah ongkos produksi yang dianggap menciptakan nilai tambah bagi perekonomian.

Oleh karena itu, Kemendag berencana membuat aturan terkait diskon di e-commerce guna mengantisipasi praktik yang dapat membunuh UMKM lokal. “Ini masih tahap penyusunan,” kata Kasubdit Informasi Usaha Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag Ivan Fitrianto saat konferensi pers virtual, Rabu (10/3).

Sebelum itu, Kemendag perlu melakukan investigasi. "Kami harus melihat konsepnya bagaimana? Apakah strategi bisnis semata atau termasuk mematikan UMKM," ujar dia.

Kemendag juga berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan ada tidaknya praktik predatory pricing dan kaitannya dengan persaingan usaha di e-commerce.

Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef Nailul Huda mendukung langkah tersebut. “Memang harus dibuktikan terlebih dulu, baru mendefinisikan,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (9/3).

Walaupun menurutnya proses investigasi tersebut akan kompleks. Itu karena, “predatory pricing terjadi ketika harga di bawah rata-rata biaya produksi. Harus hati-hati dalam menetapkan bukti," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement