Sederet Langkah Pemerintah Atasi Maraknya SMS Pinjaman Online

Desy Setyowati
24 Maret 2021, 16:33
Sederet Langkah Pemerintah Atasi Maraknya SMS Pinjaman Online
Katadata
Ilustrasi
  • Sri Mulyani mengeluh karena mendapatkan SMS penawaran pinjaman online setiap hari
  • Kominfo menerapkan beberapa kebijakan untuk mengatasi persoalan itu, salah satunya registrasi kartu prabayar yang berlaku sejak 2018
  • DPR memperkirakan, UU Pelindungan Data Pribadi terbit sebelum Idul Fitri

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluh karena ia mendapatkan SMS tawaran pinjaman online setiap hari. Padahal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan beberapa kebijakan untuk mengatasi hal ini.

Dalam acara Katadata Indonesia bekerja sama dengan East Ventures bertajuk ‘Data and Economic Conference 2021’, Sri Mulyani bercerita bahwa ia mendapatkan banyak tawaran dana cepat. “Setiap hari, saya hapus SMS seperti itu dari telepon genggam," kata dia, Selasa (23/3).

Ia menilai, tawaran seperti itu merupakan salah satu bentuk transformasi digital. Masyarakat kini dapat memperoleh pinjaman hanya berbekal ponsel pintar (smartphone).

Masyarakat umum seperti Setyo Ardiansah (21 tahun) misalnya, setidaknya bisa memperoleh tiga hingga empat SMS tawaran pinjaman online atau hadiah dalam sepekan. Biasanya, pengirim mengirimkan tautan (link).

Hal serupa dialami oleh Lita Nurawaliyah (20 tahun). “Bahkan, pelaku tahu nama saya dan menyebutkannya dalam SMS,” kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (24/3).

Komisi I DPR pun menyoroti kasus seperti itu dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Regulasi ini mengatur tentang pengumpulan, pemrosesan hingga penggunaan data pengguna.

Anggota dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta pernah menyampaikan bahwa kasus seperti SMS tawaran pinjaman online bisa diakibatkan oleh kebocoran data pengguna. “Ini terkait fenomena yang terjadi di masyarakat. Yang bisa dituntut si peretas (hacker) atau penyedia layanan?” kata dia saat rapat dengan Kominfo, Januari (13/1).

PENERAPAN ATURAN PEMBLOKIRAN IMEI HP ILEGAL
PENERAPAN ATURAN PEMBLOKIRAN IMEI HP ILEGAL (ANTARA FOTO/Septianda Perdana/wsj.)

Hal itu terkait pembahasan Pasal 13 dalam draf RUU PDP. Ini berbunyi “pemilik data pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, pemerintah mengusulkan adanya sanksi denda jika ada kebocoran data. Ini diatur dalam pasal 61 RUU PDP, dendanya Rp 20 miliar hingga Rp 70 miliar dan pidana hingga tujuh tahun.

“Dengan adanya UU ini, siapapun yang memegang data pribadi harus tunduk dan menggunakan data itu hanya itu kepentingan pengguna,” kata Semuel. “Hacker dan penyedia layanan bisa dikenakan (denda), tergantung hasil investigasi forensik.”

Anggota Komisi I dari fraksi Golkar Bobby Rizaldy memperkirakan, UU PDP terbit sebelum Idul Fitri pada pertengahan Mei. "Masa sidang ini (disahkan). Lebaran sudah punya," ujar dia dalam program Sapa Indonesia Kompas TV, Selasa (23/3).

Namun sebelumnya, Anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Christina Aryanti menyampaikan bahwa ada dua isu yang masih menjadi perdebatan yakni komisi independen dan segregasi data. “Saya kira bisa menjadi deadlock jika tidak ada titik temu,” ujar dia dalam Katadata Forum Virtual Series ‘Identifikasi Kebutuhan Implementasi UU PDP’, pekan lalu (16/3).

Meski begitu, pemerintah sebenarnya sudah menerapkan beragam kebijakan untuk mengatasi maraknya SMS tawaran pinjaman online maupun penipuan. Pada 2018 misalnya, Kominfo menerapkan kewajiban registrasi kartu prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.

“Siapa yang belum pernah menerima SMS ‘mama minta pulsa’ atau penawaran kredit? Tujuan registrasi nomor untuk mengurangi ketidaknyamanan itu,” kata Rudiantara dalam siaran pers, saat menjabat Menteri Kominfo, Februari 2019.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...