Digugat Perusahaan Properti Rp 90 M, Bukalapak Bantah Langgar Hukum
Startup e-commerce, Bukalapak digugat oleh perusahaan properti PT Harmas Jalesveva ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rp 90,32 miliar. Unicorn Tanah Air ini membantah telah melakukan tindakan melanggar hukum.
Selain itu, "Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva," kata VP of Legal, Public Policy and Regulatory Affairs Bukalapak Perdana Arning Saputro kepada Katadata.co.id, Jumat (26/3).
Bahkan, ia menyampaikan bahwa perusahaan properti itu masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak. Oleh karena itu, Bukalapak sebenarnya berhak mengambil langkah hukum atas hal ini.
"Untuk itu, kami menegaskan bahwa perusahaan akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak sesuai dengan koridor hukum," kata Perdana.
Sedangkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, PT Harmas Jalesveva mendaftarkan gugatan terhadap Bukalapak pada Rabu (24/3). Gugatan bernomor 294/Pdt.G/2021/PN JKT itu dilayangkan Harmas, karena Bukalapak dianggap melakukan tindakan melawan hukum.
Perusahaan properti itu juga menggugat PT Leads Property Services Indonesia.
Mengacu petitum, penggugat dalam hal ini Harmas Jalesveva, meminta pengadilan menyatakan bahwa tergugat I yakni Bukalapak dan II, Leads Property Services Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan secara hukum bahwa tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)," demikian isi gugatan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan.