Lembaga Independen Jadi Perdebatan, RUU Pelindungan Data Mundur Lagi?

Desy Setyowati
6 April 2021, 14:53
Lembaga Independen Jadi Perdebatan, RUU Pelindungan Data Mundur Lagi?
123RF.com/rawpixel
Ilustrasi keamanan internet

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta DPR masih memperdebatkan isu soal lembaga independen yang mengawasi data masyarakat. Meski begitu, Komisi I menargetkan Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) selesai paling lambat Juni.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, jika isu mengenai lembaga independen selesai, maka pembahasan RUU PDP bisa lebih cepat. “Semoga Juni sudah punya UU PDP,” kata dia saat memimpin rapat kerja (raker) dengan Kominfo, Selasa (6/4).

Advertisement

Pemerintah ingin kewenangan atas komisi pelindungan data independen di bawah kementerian. Sedangkan DPR mengusulkan agar lembaga itu bersifat independen.

Anggota Komisi I dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta khawatir, komisi pelindungan data pribadi tidak memiliki kekuatan jika di bawah pemerintah. Ini karena institusi negara juga mengumpulkan dan mengelola data, sehingga berpotensi melanggar.

“Khawatir jeruk makan jeruk. Pemerintah mengawasi pemerintah. Kalau sudah berhadapan dengan pemerintah, kekhawatirannya (proses investigasi) macet,” ujar Sukamta.

Oleh karena itu, ia sepakat jika lembaga tersebut bersifat independen. Ia pun menawarkan alternatif, yakni pemerintah bisa membuat tim pelindungan data pribadi sendiri, di samping ada lembaga independen tersendiri.

Anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Christina Aryanti sepakat, lembaga pelindungan data pribadi dibentuk independen. “Lembaga publik yang memegang data masyarakat itu banyak,” kata dia.

Sedangkan anggota lainnya, Bobby Adhityo Rizaldi menilai bahwa pemerintah perlu menetapkan aturan rujukan terlebih dulu yakni General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa atau regulasi sejenis di Singapura. Jika mengacu pada GDPR, maka pemerintah termasuk yang diawasi dalam pengelolaan data pengguna.

Sedangkan aturan Singapura berfokus pada swasta. “Kalau pilih Singapura, maka pasal 16 harus mengatur swasta,” kata Bobby.

Berdasarkan draf RUU PDP yang dirilis Januari 2020, pasal 16 berbunyi “hak-hak pemilik data pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, 9, 10, 11, 12, dan 14 tidak berlaku untuk (lima poin),” demikian dikutip.

Poin yang dimaksud yakni kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, proses penegakan hukum. Lalu, kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara, pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement