Premi Insurtech Masih Minim, OJK Siapkan Aturan Khusus

Fahmi Ahmad Burhan
14 April 2021, 19:01
Premi Insurtech Baru Rp 811,9 Miliar, OJK Siapkan Aturan Khusus
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Karyawan melintasi logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, premi asuransi digital atau insurtech baru Rp 811,9 miliar. Untuk memperluas adopsi layanan ini, otoritas berencana membuat regulasi khusus.

Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank 1B OJK Heru Juwanto mengatakan, total premi asuransi di Indonesia Rp 499,2 triliun per tahun lalu. Hanya Rp 811,9 miliar di antaranya yang masuk ke insurtech.

Advertisement

"Angka ini masih kecil. Tapi kami yakin akan lebih besar ke depan," kata Heru dalam webinar tentang bisnis insurtech, Rabu (14/4).

Hal itu karena layanan insurtech dinilai terdongkrak pandemi corona. Banyak perusahaan asuransi yang berkolaborasi dengan startup insurtech.

Selain itu, beberapa e-commerce menyediakan layanan asuransi. "Mereka menjual asuransi secara sederhana seperti untuk pengiriman, perlindungan layar ponsel pintar (smartphone), dan lainnya," kata Heru.

Untuk memasifkan peran insurtech, OJK berencana membuat regulasi khusus. Sebab, saat ini insurtech masih mengacu pada aturan inovasi keuangan digital.

Penyelenggara insurtech diminta mendaftar ke inovasi keuangan digital. Kemudian, model bisnis hingga instrumen keuangannya dipantau oleh regulatory sandbox.

"Ke depan, kami atur pelaku insurtech ini lebih detail melalui regulasi khusus," kata Heru.  "Kami titik beratkan pada lingkup insurtech, standar inovasi, dan struktur organisasi.”

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement