Sidang Pertama Stella & Ancaman Valentino Jebret di Balik Viral UU ITE

Desy Setyowati
16 April 2021, 12:25
Sidang Pertama Stella & Ancaman Valentino Jebret di Balik Viral UU ITE
Katadata
Aplikasi media sosial di ponsel

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) viral pada Rabu (14/4) didorong oleh dua isu yakni terkait presenter olahraga Valentino ‘Jebret’ Simanjuntak dan sidang pertama Stella Monica Hendrawan. Ini menjadi topik populer (trending topic) di Twitter di tengah wacana revisi.

Rabu lalu (14/4), Stella menjalani sidang pertama terkait pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE. Yang melaporkannya ke kepolisian yakni klinik kecantikan di Surabaya bernama L'VIORS Beauty Clinic.

Advertisement

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto bercerita, Stella dilaporkan karena mengeluhkan pengalamannya dirawat di klinik tersebut lewat Instagram Stories pada Desember 2019 (27/12/2019). “Ini yang dianggap mencemarkan nama baik,” ujar Damar melalui akun Twitter @DamarJuniarto, Rabu (14/4).

Selama Maret – September 2019, Stella menjalani konsultasi dan perawatan kulit di klinik kecantikan di Surabaya. Pada periode ini, ia mendapatkan tindakan dari dokter, menggunakan krim wajah, dan mengonsumsi obat yang dianjurkan.

Pada Oktober 2019, ia berhenti menjalani perawatan di klinik tersebut karena merasa ketergantungan dengan obat yang dianjurkan. Stella pun berkonsultasi dengan dokter baru.

Akhir 2019, ia mengeluhkan kondisi kulitnya usai menjalani perawatan di Instagram Stories dan ditanggapi oleh kawan-kawannya. Pada Januari 2020, Stella menerima surat somasi dari pengacara klinik L'VIORS Beauty Clinic karena dianggap mencemarkan nama baik.

Ia pun diminta menerbitkan permintaan maaf di media massa minimal setengah halaman koran selama tiga kali penerbitan berbeda hari. Stella dan keluarga pun bernegosiasi dengan klinik.

Namun, enam anggota kepolisian dari Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mendatangi rumah Stella dan membawa surat laporan atas dugaan pencemaran nama baik, pada Juni 2020. Dua hari setelahnya, ia memenuhi panggilan kepolisian.

Pada Oktober 2020, Stella ditetapkan sebagai tersangka. Pada Rabu lalu (14/4), kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan ia mulai menjalani sidang pertama.

Damar menilai, kasus tersebut semestinya tidak terjadi di tengah wacana revisi UU ITE. “Apalagi yang melaporkan kasus pencemaran nama bukan individu, melainkan klinik kecantikan. Ini kan menyalahi hukum,” ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement