Tiongkok Denda 11 Perusahaan soal Monopoli, termasuk TikTok & Tencent
Pemerintah Tiongkok mendenda 11 perusahaan, termasuk raksasa teknologi Tencent dan induk TikTok, ByteDance pada Jumat (30/4) waktu setempat. Mereka dinilai melanggar aturan monopoli, terutama terkait akuisisi dan usaha patungan.
Hukuman itu diberikan beberapa minggu setelah Alibaba didenda US$ 2,78 miliar atau sekitar Rp 40,9 triliun oleh pengawas pasar Tiongkok. Ini karena raksasa e-commerce itu dianggap menyalahgunakan dominasi pasar.
Tencent, Baidu, dan ByteDance didenda karena diduga melanggar aturan monopoli. Tencent misalnya, dinilai gagal melaporkan akuisisi terhadap perusahaan layanan otomotif Shanghai Lantu Information Technology.
Lalu, Didi Intelligent Transportation Technology didenda karena tidak mendeklarasikan usaha patungan. Sedangkan Suning Rundong Equity Investment Management dihukum terkait akuisisi.
“Perusahaan-perusahaan itu masing-masing didenda 500.000 yuan per kasus,” kata Administrasi Negara bidang Peraturan Pasar, dikutip dari Straits Times, Sabtu (1/5).
Namun, dua sumber Reuters mengatakan bahwa regulator menyiapkan denda besar untuk Tencent. Pengembang gim PUBG ini diperkirakan didenda setidaknya 10 miliar yuan (US$ 1,54 miliar).
“Itu cukup signifikan untuk Administrasi Negara Peraturan Pasar (SAMR). Ini untuk memberikan contoh (kepada perusahaan teknologi lain),” kata kedua sumber, dikutip dari Reuters.