Google - Gojek Wajib Beri Akses Data ke Pemerintah Mulai Hari Ini

Desy Setyowati
24 Mei 2021, 11:43
Google - Gojek Wajib Beri Akses Data ke Pemerintah Mulai Hari Ini
123RF.com/rawpixel
Ilustrasi keamanan internet

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat berlaku mulai hari ini (24/5). Aturan ini mewajibkan perusahaan digital seperti Google, Facebook, Gojek hingga Tokopedia memberikan akses data pribadi kepada pemerintah.

Hal itu tertuang dalam pasal 21. Akses terhadap sistem dan data elektronik wajib diberikan kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan, serta aparat penegak hukum.

Pasal 22 menyebutkan, pemberian akses itu berdasarkan permintaan kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum yang mengacu pada delapan aspek. Pertama, ruang lingkup kewenangan kementerian atau lembaga sebagai pengawas.

Kedua, maksud dan tujuan, serta kepentingan permintaan akses. Ketiga, klasifikasi jenis akses yang dibutuhkan. Keempat, mekanisme pelindungan hak-hak pemilik data pribadi dan kepentingan pihak ketiga atas.

Kelima, jangka waktu pemenuhan permintaan akses. Keenam, jangka waktu penggunaan akses. Ketujuh, permintaan akses dalam kondisi mendesak atau darurat. Terakhir, narahubung dari kementerian atau lembaga yang dapat mengajukan permintaan akses.

“Akses terhadap sistem dan/atau data elektronik yang diberikan oleh PSE lingkup privat kepada kementerian atau lembaga, hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengawasan,” demikian bunyi pasal 24, dikutip Senin (24/5).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...