KPPU: Belum Ada Indikasi Monopoli Atas Merger Gojek dan Tokopedia

Desy Setyowati
28 Mei 2021, 11:55
KPPU: Belum Ada Indikasi Monopoli Atas Merger Gojek dan Tokopedia
Tokopedia
Ikon aplikasi GoTo

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum menerima notifikasi atas merger Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo yang berlangsung dua pekan lalu (17/5). Namun, KPPU mencatat belum ada indikasi monopoli atas aksi korporasi ini.

Ketua KPPU Kodrat Wibowo menduga, GoTo belum menyerahkan notifikasi karena masih proses pengesahan hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sedangkan korporasi wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah proses transaksi merger atau akuisisi selesai dilakukan. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Bila terlambat, pelaku usaha dikenakan denda Rp 1 miliar per hari dengan nilai denda maksimal Rp 25 miliar.

Namun batas waktunya diperpanjang menjadi maksimal 90 hari. “Ini dengan skema relaksasi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Kodrat kepada Katadata.co.id, Jumat (28/5).

Berdasarkan PP tersebut juga, KPPU bisa memberikan persyaratan tertentu untuk dipatuhi dan diubah pelaku usaha, jika dinilai monopoli. Bahkan, komisi bisa membatalkan merger, lewat proses perkara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...