Tokopedia dan Bukalapak Akan Blokir 444 Tautan Produk Berbahaya

Fahmi Ahmad Burhan
30 Juni 2021, 11:50
Tokopedia dan Bukalapak Akan Blokir 444 Tautan Produk Berbahaya
Tokopedia, Bukalapak
Ikon Tokopedia dan Bukalapak

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 444 tautan penjualan produk berbahaya di e-commerce. Tokopedia dan Bukalapak menyatakan bakal memblokir akun penjual yang terbukti melanggar.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menemukan ratusan tautan itu sejak April. Produk yang dimaksud yakni prekursor, barang berbahaya atau B2, dan botol bekas produk kimia.

AVP Marketplace Strategy and Merchant Policy Bukalapak Baskara Aditama mengatakan, perusahaan membuat kebijakan pelarangan penjualan produk yang melanggar ketentuan hukum maupun platform.

Sedangkan prekursor, B2, dan botol bekas produk kimia dilarang dijual bebas. Ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 terkait perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018.

Setiap individu atau badan usaha harus memiliki surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya (SIUP-B2) apabila ingin menjual barang tersebut. Jika melanggar aturan-aturan tersebut, maka bisa dikenakan ancaman pidana.

Baskara mengatakan, Bukalapak akan menindak tegas produk yang dijual di e-commerce. "Dengan segera kami menurunkan itu dari aplikasi," ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (29/6).

Bukalapak mengaku rutin memonitor jenis barang yang dijual di platform. E-commerce juga meminta pengguna untuk melaporkan produk ilegal ke Bukalapak.

Unicorn itu menyatakan telah bekerja sama dengan pihak terkait seperti Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain itu, mengimbau penjual dan pengguna lewat edukasi keamanan data.

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, akan menindak penjual produk berbahaya dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten. Selain itu, “memblokir toko atau akun dan tindakan lain sesuai prosedur," katanya.

Perusahaan juga memiliki fitur pelaporan penyalahgunaan. Masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar melalui tools ini.

Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan, selalu ada usaha dari oknum penjual yang menjual produk yang dilarang. Ia yakin, platform akan memblokir akun-akun mitra seperti ini.

Namun ia juga meminta e-commerce menyosialisasikan barang-barang yang dilarang itu secara masif. "Harus terus sosialisasi mengenai aturan, beriringan dengan tindakan pemblokiran," katanya.

Sebelumnya, Antara melaporkan bahwa Kemendag telah menyampaikan surat edaran kepada idEA untuk melarang perdagangan bahan berbahaya oleh penjual. Selain itu, memastikan pedagang memiliki legalitas.

Setelah temuan itu, Kemendag mengaku akan meningkatkan pengawasan. "Sangat ketat pengawasannya,” ujar Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono dikutip dari Antara, pekan lalu (22/6).

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...