Penerbitan RUU Pelindungan Data Molor Terus, Kominfo Fokus Dua Cara

Fahmi Ahmad Burhan
12 Agustus 2021, 15:48
UU Pelindungan Data, kominfo, ruu pdp
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi kebocoran data

Target penerbitan Undang-undang atau UU Pelindungan Data Pribadi terus mundur, karena beberapa faktor. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun berfokus menyiapkan tata kelola RUU PDP dan mengedukasi masyarakat terkait keamanan data pribadi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, RUU Pelindungan Data Pribadi masih dibahas. "Apabila tidak ada aral melintang, RUU PDP diundangkan tahun ini," katanya dalam acara Cyber Intelligence Forum Indonesia, Kamis (12/8).

Advertisement

Pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi mengalami kebuntuan atau deadlock. Ini karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin pembentukan lembaga independen yang mengawasi pelanggaran data pribadi di bawah naungan presiden. Sedangkan Kominfo bersikeras menempatkan otoritas ini di bawah kementerian.

Target penerbitan UU Pelindungan Data Pribadi pun terus mundur dari target. Padahal draf regulasi ini dibahas sejak 2012.

Sembari menunggu pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi rampung, Kominfo menerapkan setidaknya dua cara. "Kami menyiapkan tata kelola RUU PDP," kata Semuel.

Selain itu, berfokus mengedukasi masyarakat sebagai subjek data pribadi. "Ini supaya industri bisa menjaga data konsumen dan digunakan sesuai peraturan," ujar Semuel.

Kementerian pun menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait keamanan data pribadi. "Untuk penyiapan SDM, kami bekerja sama dengan ekosistem digital," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement