Kominfo Putus Akses Pinjaman Online Ilegal, 3.193 Platform Diblokir

Fahmi Ahmad Burhan
19 Agustus 2021, 14:56
kominfo, pinjaman online, pinjol ilegal
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pinjaman online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bakal memutus akses pinjaman online atau pinjol ilegal. Ini untuk membantu Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) yang telah memblokir 3.193 platform.

"Untuk memastikan perlindungan masyarakat, perlu langkah komprehensif, termasuk yang paling tegas pemutusan akses terhadap penyelenggara pinjol ilegal," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam siaran pers, Kamis (19/8).

Advertisement

Pemerintah akan memproses pemutusan akses layanan pinjaman online ilegal setelah berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator yang bakal menentukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

Selain pemutusan akses, Kominfo gencar berkolaborasi untuk mencegah penggunaan pinjol ilegal. "Ini untuk menuntaskan permasalahan pinjaman online ilegal dari hulu hingga hilir," ujarnya.

Kominfo menggandeng Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan dan penyelengara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) resmi untuk mengedukasi masyarakat terkait pinjol ilegal. Salah satunya, Gerakan Nasional Literasi Digital melalui Siberkreasi di 514 kabupaten dan kota. 

Kegiatan literasi digital itu menargetkan sejumlah 12,48 juta peserta per tahun. "Ini untuk mengedukasi masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan internet, termasuk saat memilih penyedia jasa pinjaman online," ujarnya.

SWI telah memblokir 3.193 pinjol ilegal sejak 2018 hingga Juni. Rinciannya dapat dilihat pada Databoks berikut:

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement