Google Dukung OJK Batasi 'Gerak' Pinjaman Online Ilegal di Indonesia

Desy Setyowati
23 Agustus 2021, 13:10
google, ojk, pinjaman online, pinjol ilegal
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pinjaman online ilegal

Google merespons permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menekan operasional pinjaman online atau pinjol ilegal. Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini setuju untuk memperketat persyaratan aplikasi pinjaman pribadi di Play Store.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK mendapatkan respons positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia sejak 28 Juli.

"Beberapa hasil langkah yang lebih baik yakni Google merespons permintaan OJK terkait kerja sama mengenai syarat aplikasi di apps yang sering disalahgunakan pinjol ilegal. Persyaratan tambahan untuk aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia,” kata Anto kepada Antara, dikutip Senin (23/8).

Aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia harus melengkapi bukti tambahan persyaratan kelayakan platform jika ingin tersedia Play Store. Bukti yang dimaksud yakni dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing optimistis, langkah Google tersebut dapat mengurangi aplikasi pinjol ilegal di Play Store. "Google memberikan waktu sebulan sejak pengumuman untuk melengkapi persyaratan izin OJK pada Play Store,” katanya.

Meski begitu, ia mengantisipasi penawaran pinjol ilegal melalui website, media sosial, SMS yang harus diberantas," kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi bekerja sama dengan Google dan Apple untuk meminimalkan pergerakan pinjol ilegal di Indonesia sejak 2019. Selain itu, bekerja sama perbankan dan fintech pembayaran.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...