Penyaluran Kredit Fintech Meningkat meski MUI Minta Hapus Pinjol
Fintech lending atau teknologi finansial pembiayaan seperti Akulaku, Modal Rakyat, dan Akseleran mencatatkan peningkatan penyaluran pinjaman. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, pinjaman online atau pinjol perlu dihapus karena mengandung banyak mudarat.
Akulaku menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp 4,9 triliun pada semester pertama. Fintech lending ini juga mencatatkan kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) 0,6%, yang diklaim masih rendah.
Startup tersebut menargetkan penyaluran pinjaman Rp 7 triliun pada akhir tahun. Untuk itu, Akulaku bakal menggencarkan kolaborasi. Yang terbaru, perusahaan bermitra dengan Bank Permata.
"Kolaborasi memungkinkan Akulaku melayani lebih banyak nasabah pembiayaan berbasis digital di seluruh Indonesia, sejalan dengan pertumbuhan pembiayaan sepanjang 2021," kata Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga dalam siaran pers, Kamis (2/9).
Modal Rakyat juga mencatatkan peningkatan penyaluran pinjaman hingga 15% per bulan meski di tengah pandemi Covid-19. Fintech lending ini telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 2 triliun kepada 8.811 peminjam (borrower) per Agustus.
Startup itu pun menggandeng 12.605 pemberi pinjaman (lender) individu, 22 institusi, dan 14 mitra strategis.
CEO Modal Rakyat Handoko Kwok mengatakan, perusahaan akan terus gencar menyasar pasar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperluas penyaluran pinjaman. "Untuk memberikan kontribusi inklusi keuangan dan ekonomi secara nasional," katanya dalam siaran pers, Rabu (1/9).
Akseleran juga mencatatkan pertumbuhan penyaluran pinjaman 154% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 400 miliar lebih pada kuartal II. Co-Founder sekaligus CEO Akseleran Ivan Tambunan mengatakan, performa positif terjadi sejak kuartal pertama.
"Kami akan terus menjaga tren pertumbuhan ini untuk dapat memfasilitasi kebutuhan modal kerja kepada sebanyak-banyaknya bagi para pelaku UMKM, khususnya di tengah pandemi Covid-19," katanya dalam siaran pers, pada Juli (19/7).
Sedangkan kredit macet atau non performing loan (NPL) Akseleran tetap rendah di angka 0,09% per akhir semester pertama.
Secara keseluruhan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa penyaluran pinjaman bulanan fintech lending Rp 15,66 triliun pada Juli. Nilainya naik 6% dibandingkan pada bulan sebelumnya (month to month/mtm) yang sebesar Rp 14,79 triliun.
Penyaluran pinjaman fintech lending terus meningkat selama setahun terakhir. Dibandingkan Juli 2020, kenaikannya 346%.
Di satu sisi, MUI menyoroti dampak dari layanan pinjaman online. Bahkan, MUI meminta layanan pinjol dihapus karena dinilai lebih banyak mudarat ketimbang manfaat.
Namun juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, dampak layanan harus dibedakan antara pinjol ilegal dengan fintech lending resmi. Sedangkan masyarakat yang dirugikan rerata menggunakan jasa pinjaman online ilegal.
"Semua pihak tentu sangat prihatin dengan ekses dari pinjol ilegal yang menyebabkan masyarakat terjebak dalam kondisi utang berlebihan (overindebtedness)," kata Sekar kepada Katadata.co.id, Selasa (31/8).