Ratusan Pengguna Netflix Bajakan Ditangkap dan Didenda Rp 385 Juta
Ratusan pengguna Netflix, Sky, dan Amazon Prime Video ilegal ditangkap dan didenda di Italia. Mereka terbukti bersalah, karena menggunakan streaming film IPTV.
“Sekitar 240 orang ditangkap,” demikian dikutip dari TechTimes, Selasa (7/9).
Ratusan pengguna Netflix bajakan itu ditangkap setelah polisi Italia menangkap pengecer perangkat streaming film ilegal. “Mereka akan didenda lebih dari US$ 27 ribu atau sekitar Rp 385 juta. Mereka bahkan mungkin menghadapi hukuman penjara,” demikian dikutip.
Menurut TorrentFreak, penangkapan pengguna Netflix bajakan terjadi di kota Piacenza Italia. Otoritas penegak hukum melakukan beberapa cara untuk meminimalkan aksesibilitas platform IPTV di wilayah ini selama bertahun-tahun.
IPTV merupakan toko online serba ada yang menawarkan akses ke beberapa layanan streaming film populer, termasuk Netflix, Sky, Amazon Prime Video, Mediaset Premium, dan Dazn.
Layanan IPTV dibanderol US$ 11 atau Rp 157 ribu per bulan di Inggris. Media News melaporkan, harganya di bawah dari yang harus mereka bayarkan jika menggunakan layanan streaming film legal.
Di Inggris, harga paket dasar Netflix US$ 8,99 per bulan. Sedangkan yang standar US$ 13,99 per bulan.
Setelah serangkaian penangkapan pengguna Netflix bajakan di Italia, otoritas terkait memperingatkan publik bahwa dendanya berkisar US$ 3.000 hingga US$ 30.000 (Rp 42,7 juta – Rp 427,7 juta).
Mereka juga terancam hukuman penjara. Ini jika “menggunakan perangkat untuk decoding untuk akses ilegal ke layanan streaming film," demikian dikutip.
Sebelumnya, kepolisian Italia melaporkan 223 pelanggan IPTV ke otoritas kehakiman pada tahun lalu. Jika pengguna dinyatakan bersalah, mereka akan didenda US$ 34.000 dan penjara delapan tahun.
Pada April, pihak berwenang menangkap pria yang memiliki lebih dari 85 ribu akses ke Netflix, Sky, Prime Video, dan lainnya.
Tahun lalu, 11 orang ditangkap karena menonton streaming film ilegal di platform HBO dan Netflix bajakan.
Pada Agustus, penyelidik Inggris dari Federation Against Copyright Theft atau FACT bermitra dengan polisi untuk mengirim perintah Cease and Desist kepada beberapa orang yang diduga menyediakan layanan streaming film ilegal.
Perintah tersebut menargetkan orang-orang yang memasok layanan IPTV ilegal.
FACT memperingatkan publik bahwa mereka akan memantau setiap pelanggaran terkait hal ini. “Kami memiliki beberapa taktik untuk mencegah streaming film ilegal,” kata Chief Executive FACT Kieron Sharp.