Ratusan Pengguna Netflix Bajakan Ditangkap dan Didenda Rp 385 Juta

Desy Setyowati
9 September 2021, 15:14
Netflix, streaming film
123RF.com/Charnsit Ramyarupa
Logo Netflix

Ratusan pengguna Netflix, Sky, dan Amazon Prime Video ilegal ditangkap dan didenda di Italia. Mereka terbukti bersalah, karena menggunakan streaming film IPTV.

“Sekitar 240 orang ditangkap,” demikian dikutip dari TechTimes, Selasa (7/9).

Ratusan pengguna Netflix bajakan itu ditangkap setelah polisi Italia menangkap pengecer perangkat streaming film ilegal. “Mereka akan didenda lebih dari US$ 27 ribu atau sekitar Rp 385 juta. Mereka bahkan mungkin menghadapi hukuman penjara,” demikian dikutip.

Menurut TorrentFreak, penangkapan pengguna Netflix bajakan terjadi di kota Piacenza Italia. Otoritas penegak hukum melakukan beberapa cara untuk meminimalkan aksesibilitas platform IPTV di wilayah ini selama bertahun-tahun.

IPTV merupakan toko online serba ada yang menawarkan akses ke beberapa layanan streaming film populer, termasuk Netflix, Sky, Amazon Prime Video, Mediaset Premium, dan Dazn.

Layanan IPTV dibanderol US$ 11 atau Rp 157 ribu per bulan di Inggris. Media News melaporkan, harganya di bawah dari yang harus mereka bayarkan jika menggunakan layanan streaming film legal.

Di Inggris, harga paket dasar Netflix US$ 8,99 per bulan. Sedangkan yang standar US$ 13,99 per bulan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...