Korea Selatan Denda Google Rp 2,5 Triliun karena Dominasi Android

Fahmi Ahmad Burhan
15 September 2021, 09:57
google, android, korea selatan
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Seorang pria membuka laman Google dari gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Otoritas terkait perdagangan Korea Selatan mengumumkan denda US$ 177 juta atau Rp 2,5 triliun kepada Google. Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini dianggap menggunakan dominasi pasar sistem operasi atau operating system (OS) Android untuk mencegah persaingan.

Dalam keputusan Komisi Perdagangan Adil Korea atau Korea Fair Trade Commission (KFTC) kemarin (14/9), Google dianggap memaksa produsen ponsel menyetujui perjanjian anti-fragmentasi (AFA).

Para produsen smartphone seperti Samsung, Xiaomi, dan lainnya harus menandatangani perjanjian tersebut saat menjalin kontrak strategis dengan Google atas lisensi toko aplikasi dan akses awal ke operasi ponsel.

KFTC menduga, Google menggunakan dominasi pasar Android dalam perjanjian AFA. Google akan memblokir produsen ponsel, apabila menggunakan OS pesaing seperti Alibaba atau Amazon.

Berdasarkan data Statista, Google menguasai pangsa pasar OS seluler hampir 73% per Juni. Sedangkan OS milik Apple yakni iOS 26%. Sisanya, Alibaba dan Amazon.

Atas dugaan pelanggaran itu, Korea Selatan memberikan denda Google. Secara nominal, denda ini menjadi yang terbesar kesembilan yang pernah dikeluarkan oleh regulator.

"Denda ini sangat berarti, karena memberikan peluang untuk memulihkan persaingan di masa depan dalam pasar sistem operasi dan pasar aplikasi,” kata Ketua KFTC Joh Sung-wook dikutip dari The Verge, Selasa (14/9).

Selain denda, KFTC meminta raksasa teknologi itu berhenti memaksa perusahaan ponsel menandatangani AFA. Lalu, KFTC mendorong Google mengubah isi perjanjian AFA.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...