Puluhan Fintech Kembalikan Izin ke OJK, Salah Satu Alasan Modal Kecil

Fahmi Ahmad Burhan
21 September 2021, 17:50
fintech, ojk,
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech

Sebanyak 42 penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) mengembalikan tanda daftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal tahun. Setidaknya ada empat alasannya.

Berdasarkan data OJK, ada 149 fintech lending yang terdaftar per 10 Januari. Jumlahnya hanya 107 per awal bulan ini (8/9). Ini artinya, berkurang 42 platform.

Bulan ini saja, otoritas menerima pembatalan tanda bukti terdaftar dari tujuh penyelenggara fintech lending. Mereka di antaranya Serba Digital Teknologi, Solusi Bijak Indonesia, Prima Fintech Indonesia, Oke Ptop Indonesia, dan BBX Digital Teknologi.

Setidaknya ada empat alasan penyelenggara fintech lending mengembalikan tanda daftar ke OJK di antaranya:

1. Bisnis kurang berkembang

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, model bisnis 42 fintech lending itu tak mampu mendapatkan minat atau antusiasme dari pengguna, baik pemberi pinjaman (lender) maupun peminjam (borrower).

"Alhasil, pendapatan mereka kecil dan tak mampu menopang biaya," kata Bambang kepada Katadata.co.id, Selasa (21/9).

2. Sistem elektronik kurang andal

Kondisi itu membuat penyelenggara fintech lending tidak mampu memproses perjanjian atau underwriting secara baik. Sistem yang digunakan juga tak dapat menghasilkan penilaian kredit secara akurat.

Padahal, Bambang menilai bahwa kekuatan fintech lending terletak pada pemanfaatan teknologi informasi, khususnya kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) dan mahadata (big data).

3. Permodalan

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...