Jumlah Investor Bitcoin Cs di Indonesia Tembus 7 Juta, Lampaui Saham
Perusahaan jual beli mata uang kripto (cryptocurrency) Luno mencatat, jumlah investor bitcoin dan sejenisnya mencapai tujuh juta di Nusantara. Sedangkan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, ada 2,7 juta investor saham.
“Jumlah investor aset kripto masih relatif kecil, yakni tujuh juta dari total penduduk 275 juta,” kata Country Manager Luno Indonesia Jay Jayawijayaningtiyas saat konferensi pers virtual bertajuk ‘Deep Dive Perilaku Investasi Aset Kripto Global’, Rabu (29/9).
Meski begitu, adopsi aset kripto meningkat lebih dari 50% dibandingkan Februari 4,5 juta investor.
Angka tersebut lebih tinggi ketimbang jumlah investor saham 2.697.832 per Agustus. Ini pun meningkat satu juta atau sekitar 53% dibandingkan akhir tahun lalu 1.695.268 investor.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan, pencapaian tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di pasar modal. Menurut dia, optimalisasi digital yang dimulai sejak 2019 juga menjadi kekuatan pengembangan investor tahun ini.
"Hal ini menjadi alasan utama bagi pesatnya peningkatan jumlah investor baru pada tahun ini,” kata Inarno dalam siaran pers yang dikutip, tiga pekan lalu (2/9).
BEI mencatat, jika dihitung dengan reksa dana dan obligasi, jumlah investor di pasar modal baru 6,1 juta.
Itu dihitung dari jumlah single investor identification (SID), yakni nomor identitas tunggal yang dikeluarkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Seorang investor hanya memiliki satu SID. Ini menjadi tanda bahwa pemiliknya terdaftar secara resmi sebagai investor di pasar modal.
Pada April, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Laksono W Widodo khawatir terkait banyaknya investor ritel di pasar modal yang mulai berinvestasi ke bitcoin. "Secara pribadi ada sedikit kekhawatiran dari saya terkait hal ini. Walau saya belum tahu secara pasti seberapa besar penetrasi bitcoin di Indonesia," kata dia kepada awak media.
Secara umum, Laksono mengatakan Bursa belum memiliki pandangan terkait kehadiran mata uang digital di Indonesia. Sebab secara regulasi, bitcoin belum dianggap sebagai instrumen finansial yang diakui oleh Bank Indonesia (BI) untuk digunakan sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Namun perdagangan aset kripto diatur dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).