Frekuensi Telkomsel - Smartfren Ditata Ulang, Internet Diklaim Optimal

Desy Setyowati
30 September 2021, 06:30
Smartfren, Telkomsel, kominfo, 5g
Smartfren, Telkomsel
Logo Smartfren dan Telkomsel

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelesaikan penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz. Itu dilakukan setelah penetapan Telkomsel dan Smartfren sebagai pemenang seleksi pengguna spektrum ini pada Mei.

Telkomsel mendapatkan tambahan spektrum frekuensi radio 20 Mhz. Sedangkan Smartfren 10 Mhz.

Advertisement

Penataan ulang frekuensi 2,3 Ghz pun digelar setelah penetapan pemenang lelang, yakni pada 14 Juli – 28 September.

Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan, penataan ulang frekuensi akan meningkatkan kualitas layanan internet generasi keempat atau 4G dan 5G. “Kualitas layanan kepada masyarakat dapat terus dipertahankan di level yang terbaik,” kata dia saat konferensi pers, Rabu (29/9).

Ia menyampaikan, manfaat dan keuntungan dari refarming frekuensi meliputi empat aspek, yakni:

  1. Perbaikan kualitas layanan bagi pelanggan 4G dan 5G
  2. Peningkatan kemudahan dan efisiensi proses upgrade teknologi mobile broadband, seperti dari 4G ke 5G
  3. Meningkatkan efisiensi pembangunan jaringan 4G
  4. Menambah kapasitas jaringan 4G untuk mengatasi kepadatan jaringan (network congestion)

Dengan penataan ulang, seluruh operator yang beroperasi di spektrum 2,3 GHz dapat melanjutkan pemenuhan komitmen pembangunan dan penggunaan alokasi pita frekuensi secara maksimal. “Khususnya untuk meningkatkan kecepatan akses internet mobile broadband,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, penataan ulang frekuensi 2,3 GHz merujuk pada dua payung hukum, yaitu:

  1. Keputusan Menteri Kominfo Nomor 300 Tahun 2021 tentang penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 2,3 GHz
  2. Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 121 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz, sebagaimana diubah melalui Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 123 Tahun 2021

“Penataan ulang tersebut dilakukan sesuai aturan, yang mengharuskan kondisi para pemenang seleksi pengguna pita spektrum yang dinilai tidak berdampingan (non-contiguous), untuk ditata ulang,” kata Johnny.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement