Kominfo Blokir 4 Platform Investasi dan 151 Pinjol Ilegal

Desy Setyowati
12 Oktober 2021, 17:46
pinjol ilegal, pinjaman online, kominfo, investasi
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pinjaman online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir empat platform investasi dan 151 pinjaman online atau pinjol ilegal. Ini setelah mendapatkan informasi dari Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, pemerintah melakukan beberapa hal untuk memberantas pinjol ilegal. "Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (11/10).

Satgas Waspada Investasi menutup 3.515 pinjol ilegal sejak 2018 hingga Agustus 2021. Namun Semuel menilai bahwa kunci utama dan paling efektif untuk memberantas pinjaman online ilegal yakni literasi masyarakat.

“Pelaku pinjaman online ilegal akan hilang dengan sendirinya (jika literasi masyarakat baik),” ujar Semuel.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyebutkan, ada beberapa modus yang digunakan oleh pelaku pinjol ilegal. Mereka menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...