Satgas Waspada Investasi Tutup Total 3.631 Pinjaman Online Ilegal
Satgas Waspada Investasi kembali menutup 116 pinjol ilegal. Total, ada 3.631 pinjaman online ilegal yang diblokir sejak 2018 hingga Oktober 2021.
"Kami kemudian menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran pers, Rabu (3/11).
Daftar pinjaman online ilegal baru itu juga diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. "Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," kata Tongam.
Ia mengatakan bahwa Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini melalui berbagai cara, di antaranya:
- Mengumumkan entitas pinjaman online ilegal kepada masyarakat
- Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
- Mengimbau perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang penyelenggara sistem pembayaran atau fintech memfasilitasi pinjol ilegal
- Mengimbau masyarakat memilih untuk menggunakan layanan fintech lending resmi yang terdaftar di OJK
Saat ini, ada 104 penyelenggara fintech lending yang terdaftar di Indonesia. Daftar dan nama pinjol resmi bisa dicek melalui kontak 157, situs resmi OJK, WhatsApp 081 157 157 57, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Kepolisian juga secara serentak menindak pinjol ilegal di berbagai daerah seperti di Tangerang, Banten dan DI Yogyakarta. Penggerebekan gencar dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.
Saat pembukaan OJK Virtual Innovation Day pada Oktober (11/10), Jokowi mengatakan bahwa dirinya sering mendengar banyak masyarakat lapisan bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi dari pinjol.
Presiden meminta OJK dan pelaku industri jasa keuangan untuk menjaga dan mengawasi perkembangan digitalisasi sektor keuangan agar tumbuh sehat dan berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat.
Selain itu, menciptakan ekosistem keuangan digital yang memiliki kebijakan mitigasi risiko terhadap permasalahan hukum dan sosial untuk mencegah kerugian, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.