Gojek dan Tokopedia Digugat Rp 2,08 Triliun karena Pakai Merek GoTo

Fahmi Ahmad Burhan
8 November 2021, 10:24
Tokopedia, goto, Gojek
Katadata/Desy Setyowati
Aplikasi Tokopedia dan Gojek

Gojek dan Tokopedia digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology. Gugatan Rp 2,08 triliun ini terkait pemakaian merek (brand) GoTo.

Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan, perusahaan sedang mendalami gugatan itu. "Kami senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan," katanya kepada Katadata.co.id, Senin (8/11).

PT Terbit Financial Technology mendaftarkan gugatan dengan nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pekan lalu (2/11). Penggugat mengklaim bahwa perusahaan merupakan satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" beserta segala variasinya.

Penggugat mengklaim merek tersebut telah terdaftar dengan nomor IDM000858218 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

PT Terbit Financial Technology menyatakan bahwa merek "GOTO”, “goto”, dan “goto financial” yang telah dibawa PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO”.

Penggugat pun meminta Gojek dan Tokopedia menghentikan penggunaan merek GoTo dalam segala lini bisnis.

Dalam gugatan, PT Terbit Financial Technology juga meminta Gojek dan Tokopedia membayar ganti rugi materiil Rp 1,8 triliun dan rugi imateril Rp 250 juta kepada penggugat.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...