Atasi Pinjol Ilegal, Asosiasi Kebut UU Fintech - Buat Platform Khusus

Fahmi Ahmad Burhan
8 November 2021, 13:59
pinjaman online, pinjol ilegal, pinjol, fintech, kredit
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

Pinjaman online atau pinjol ilegal masih marak beroperasi di Indonesia. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyiapkan Undang-undang (UU) teknologi finansial (fintech) dan membuat platform khusus. 

Advisor Grup Inovasi Digital Keuangan OJK Maskum mengatakan, sejumlah pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, regulator hingga pemain tengah membahas UU Fintech secara intens. "Sejauh ini belum ada UU yang mengatur fintech. Jadi pinjol yang tidak berizin belum diatur sanksinya secara UU," katanya saat konferensi pers virtual, Senin (8/11).

Selama ini, fintech diatur oleh Peraturan OJK (POJK) No.13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No.77/ 2016 terkait Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

Menurut Maskum, adanya UU yang khusus mengatur fintech membuat industri ini mempunyai legalitas yang jelas. "Jadi, pinjol ilegal bisa diatasi," katanya.

OJK juga tengah menyusun masterplan sektor jasa keuangan, yang di dalamnya mencakup hal-hal terkait fintech. "Bahkan, saat ini kami sempurnakan POJK perlindungan konsumen di sektor keuangan," ujarnya.

Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir mengatakan, asosiasi membuat platform website khusus yang memungkinkan masyarakat mengecek legalitas layanan pinjaman online. "Di www.fintech.id ini ada fitur yang memungkinkan masyarakat mengetahui legal atau tidaknya aplikasi pinjol," ujar Pandu.

Website itu juga akan menampilkan daftar penyelenggara fintech yang terdaftar di Bank Indonesia (BI), OJK, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...